Sidang Sengketa Warisan Sinar Mas Rp 737 T Ditunda, Tergugat Tak Hadir

Sidang Sengketa Warisan Sinar Mas Rp 737 T Ditunda, Tergugat Tak Hadir

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 02 Sep 2020 13:27 WIB
Freddy Widjaja
Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

Kasus sengketa warisan Rp 737 triliun mendiang pendiri Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja memasuki babak baru. Hari ini Freddy Widjaja selaku penggugat menghadiri sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan 5 saudara tirinya selaku pihak tergugat.

Sengketa warisan ini memasuki babak baru setelah Freddy, salah satu anak mending pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja mencabut gugatan di PN Jakarta Pusat.

Sidang sengketa warisan pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja pun mulai bergulir lagi. Sayangnya sidang yang semula digelar pukul 10.00 WIB, batal terlaksana karena dari pihak tergugat tidak hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sidangnya tadi kita nggak sampai masuk ke materi ya karena memang secara hukum, tergugat nggak hadir sehingga sesuai dengan hukum acara akan dipanggil kembali di waktu 3 minggu. Jadi karena tergugat berdomisili di luar Jakarta Selatan sidangnya ditunda untuk waktu 3 minggu," kata salah satu Kuasa Hukum Freddy, Fahmi Bachmid di lokasi kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

Dia menyebutkan sidang ditunda dan akan kembali dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang.

ADVERTISEMENT

Pihaknya pun tak mau mempersoalkan ketidakhadiran pihak tergugat dalam hal ini adalah saudara tiri Freddy.

"Karena tidak bisa serta-merta juga dengan ketidakhadiran seseorang kita minta langsung diputus karena hukumnya tidak seperti itu. Majelis hakim pasti akan memanggil kembali untuk memberikan kesempatan. Jadi kesempatan itu memang diatur, manakala tergugat tidak hadir pasti akan dipanggil kembali," paparnya.

Sementara itu, Freddy membuka peluang langkah-langkah mediasi jika memang saudara-saudara tirinya yang digugat bersedia melakukan itu.

"Kita lihat saja pihak mereka, kalau mereka mau mediasi, saya ikut. Kalau mediasinya mereka tidak mau ya kita lanjut saja (proses pengadilan)," tambahnya.




(toy/zlf)

Hide Ads