Kementerian Ketenagakerjaan menerima 3,5 juta data nomor rekening peserta penerima bantuan Rp 600 ribu/bulan berupa subsidi gaji/upah pada Selasa, 8 September. Bantuan akan ditransfer paling lambat Jumat, 11 September.
"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu 4 hari untuk melakukan checklist. Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di kantornya, Rabu (9/9/2020).
Prosesnya, lanjut dia, Kemnaker melakukan checklist data, lalu diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dari KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," tambahnya.
Totalnya sudah ada sebanyak 9 juta nomor rekening yang diproses, terdiri dari 2,5 juta peserta pencairan di batch pertama, 3 juta peserta pencairan di batch kedua, dan 3,5 juta peserta di batch ketiga.
"Hari Selasa, 8 September 2020 sudah dilakukan serah terima data tahap ketiga dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker, dengan adanya 3,5 juta maka jumlahnya menjadi 9 juta nomor rekening," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/9/2020).
Bantuan langsung ditransfer untuk 2 bulan, yakni Rp 1,2 juta periode September-Oktober. Berikutnya akan kembali ditransfer subsidi gaji periode November-Desember yang juga sebesar Rp 1,2 juta.
Baca juga: Kisah Pahit Gaji Pegawai PT Inti Ditunggak |
(toy/eds)