Bantuan Rp 600 Ribu Dilanjut 2021, yang Sudah Dapat Tahun Ini Gimana?

Bantuan Rp 600 Ribu Dilanjut 2021, yang Sudah Dapat Tahun Ini Gimana?

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 09 Sep 2020 19:15 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pemerintah melanjutkan sejumlah program bantuan buat masyarakat hingga 2021, termasuk subsidi gaji Rp 600 ribu/bulan. Tujuannya untuk tetap menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang belum jelas kapan berakhir.

Lalu, apakah sasarannya masih tetap sama, yakni pekerja yang tahun ini terdaftar sebagai penerima bantuan Rp 600 ribu?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum bisa berbicara banyak soal itu. Menurutnya hal tersebut harus dipertimbangkan berdasarkan hasil evaluasi program yang berjalan tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita akan bicara lagi setelah kita akan mengevaluasi seluruh program di tahun 2020 ini," kata dia di kantornya, Rabu (9/9/2020).

Terlebih, meskipun program ini ada di Kementerian Ketenagakerjaan, keputusan terhadap program bantuan subsidi gaji ada di tingkat Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

ADVERTISEMENT

"Program ini ada di memang kami, tetapi keputusannya ada di tim PEN ya," sebutnya.

Kalau program ini benar akan dilanjutkan hingga tahun depan, Ida menjelaskan dari Kemnaker tidak ada masalah dalam melaksanakannya.

"Tidak ada masalah, nanti kita akan melihat. Jadi kami sebagai KPA-nya (Kuasa Pengguna Anggaran) di program ini, diinisiasi didiskusikan di PEN," tambah Ida.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan ada beberapa program prioritas yang dipastikan akan berlanjut di tahun depan. Pertama banpres untuk modal UMKM.

"Program lanjutan yang dijadikan prioritas untuk bansos itu, satu bansos tunai yang terkait dengan banpres presiden untuk UMKM. Itu akan dilanjutkan," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (7/9/2020).

Kedua, lanjut Airlangga, bantuan untuk subsidi gaji juga akan dilanjutkan. Bantuan ini berupa uang tunai Rp 600 ribu per bulan untuk karyawan swasta yang aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.




(toy/dna)

Hide Ads