PSBB Jakarta Diperketat, Airlangga Minta Jam Ngantor Fleksibel

PSBB Jakarta Diperketat, Airlangga Minta Jam Ngantor Fleksibel

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 10 Sep 2020 11:16 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Syailendra Hafiz Wiratama
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons keputusan Gubernur Pemprov DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperketat PSBB Jakarta per 14 September mendatang.

Airlangga mengatakan, dirinya sudah menyampaikan kepada Pemprov DKI agar kegiatan perkantoran bisa diterapkan jam fleksibel dengan menerapkan 50% di kantor, dan 50% bekerja dari rumah (work from home/WFH).

"Perkembangan di DKI minggu depan kembali PSBB. Namun kami sudah menyampaikan bahwa sebagian besar kegiatan perkantoran melalui flexible working hours sekitar 50% di rumah, dan 50% di kantor," kata Airlangga dalam Rakornas Kadin yang digelar secara virtual, Kamis (10/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga meminta 11 sektor dibuka saat PSBB Jakarta, seperti apa yang sudah ditetapkan Anies antara lain sektor kesehatan, bahan pangan/ makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

"Dan 11 sektor tetap dibuka," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta semalam, Anies mengatakan]mulai 14 September kegiatan perkantoran non-esensial atau di luar 11 sektor tersebut harus menjalankan seluruh kegiatannya dari rumah. Namun, Anies menegaskan bahwa Pemprov DKI bukan menyetop kegiatan usahanya.

"Prinsipnya, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," papar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).

(fdl/fdl)

Hide Ads