Bahas Nasib Angkutan Umum Saat PSBB, Kemenhub-Pemprov DKI Rapat

Bahas Nasib Angkutan Umum Saat PSBB, Kemenhub-Pemprov DKI Rapat

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 10 Sep 2020 14:25 WIB
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan sepeda motor pribadi melalui aturan ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan sore ini akan rapat dengan pihak Pemprov DKI Jakarta. Rapat dilaksanakan untuk membahas nasib transportasi umum saat PSBB Jakarta mulai 14 September.

"Lagi mau rapat nanti sore dengan Dishub DKI dan yang lain," kata dia saat dihubungi detikcom, Kamis (10/9/2020).

Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati juga menyatakan demikian saat dihubungi secara terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencananya demikian (Kemenhub dan Pemprov DKI Jakarta rapat hari ini membahas nasib transportasi umum saat PSBB)," sebutnya.

Kemenhub, lanjut Adita, berkomitmen untuk ikut aktif dalam memutus mata rantai penularan COVID-19 di sektor transportasi khususnya transportasi umum.

ADVERTISEMENT

"Untuk pengendalian transportasi, kami telah menerbitkan PM (Peraturan Menteri) Perhubungan No 41 Tahun 2020, yang diikuti dengan SE (Surat Edaran) 11,12,13 dan 14 untuk panduan semua moda transportasi," tambahnya.




(toy/zlf)

Hide Ads