Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan pengoperasian mal di DKI Jakarta tidak tutup total pada saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September 2020.
Sekjen APPBI Alphonsus Widjaja mengatakan beberapa tenant yang berhubungan dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap beroperasi atau sama seperti yang pada pelaksanaan PSBB pertama di Maret 2020.
"Kalau rencana pemberlakuan PSBB total sama seperti yang terdahulu maka tentunya pusat perbelanjaan tidak akan tutup total," katanya saat dihubungi detikcom, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengoperasian beberapa toko, dikatakan Alphonsus seperti supermarket, toko farmasi, makanan atau restoran. Menurut khusus restoran hanya dibolehkan take away.
"Pusat perbelanjaan masih akan tetap buka secara terbatas karena masih ada beberapa kategori toko yang masih harus melayani kebutuhan masyarakat antara lain supermarket, hypermarket, farmasi, dan restoran hanya melayani take away dan delivery," jelasnya.
Meski begitu, Alphonsus mengatakan kepastian pengoperasian pusat perbelanjaan atau mal ini masih menunggu Pemprov DKI menerbitkan payung hukum pelaksanaan PSBB.
"Untuk kepastian kami masih menunggu Peraturan Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang masih belum terbit sampai dengan saat ini," ungkapnya.
(hek/dna)