Pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) masih bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Untuk progresnya saat ini sudah mencapai 80%.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nurul Arifin mengatakan pembahasan masih dilakukan dengan berbagai stakeholder termasuk isu ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pemerintah, pengusaha, serta pewakilan 16 federasi pekerja.
"Saat ini pembahasan omnibusblaw ciptaker sudah mencapai 80%. Harapannya pada masa sidang tahun 2020 ini, RUU omnibus law ciptaker bisa disahkan oleh DPR, kata Nurul seperti yang dikutip, Kamis (10/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurul menyebut, masalah mengenai isu kewajiban pemberian bonus pekerja dari pemeberi kerja atau pengusaha akan dibahas lebih dalam.
Dalam pembahasan RUU omnibus law cipta kerja, dikatakan Nurul terdapat pasal yang mengatur pemberian bonus. Klausul tersebut terdapat pada Pasal 92 Bab IV tentang ketenagakerjaan. Secara umum, dia bilang pembahasan isu ini intinya untuk melindungi hak pekerja dan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan.
Masih dalam Pasal 92 Bab IV, terdapat ketentuan mengenai kewajiban perusahaan memberikan bonus hingga lima kali upah bagi mereka yang telah bekerja minimal 12 tahun. Menurut Nurul, pembahasan tersebut masih ada beberapa poin yang perlu diharmonisasi kembali.
"Tinggal kesepakatan ini dinarasikan menjadi legal drafting. Ini nantinya antara pemerintah dan 9 fraksi di DPR. Pasal ketenagakerjaan yang selama ini dianggap paling krusial juga sudah disepakati bersama, baik itu oleh pemerintah, pengusaha, dan beberapa serikat buruh. Kesepakatan sudah terjadi dan tinggal dituangkan di dalam draft legislasi," katanya.
Selain itu, Nurul mengungkapkan RUU omnibus law ciptakerja juga akan melindungi para pekerja dan mengakomodasi pengusaha. Sebab, beleid ini bisa mengubah pendekatan industri yang sebelumnya mengandalkan upah murah menjadi konsep human capital.
"Omnibus law bisa mengubah pendekatan industri yang sebelumnya mengandalkan upah murah dari buruh menjadi konsep human capital yaitu pekerja dengan pendidikan dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan industri, mempunyai fleksibilitas dan kemampuan melakukan inovasi," katanya.
"Perubahan lanskap bisnis ini pada satu sisi menguntungkan bagi buruh atau pekerja terampil dan professional karena mereka mempunyai posisi tawar yang kuat di dalam industri. RUU cipta kerja ini dibuat dalam konteks untuk memberikan peningkatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan kepada pekerja," tambahnya.
Buka halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Ini 7 Poin di UU Ciptaker yang Digugat Partai Buruh ke MK"
[Gambas:Video 20detik]