Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PSBB total lagi berdampak pada beberapa kegiatan usaha, salah satunya adalah mal atau pusat perbelanjaan. PSBB Jakarta menimbulkan pertanyaan apakah mal akan tetap dibuka atau ditutup nantinya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pengoperasian mal atau pusat perbelanjaan hingga tempat hiburan tutup selama PSBB. Riza mengatakan rencana tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ya semua sudah kita sampaikan ke Pak Gubernur harapan kami yang sudah disampaikan kemarin itu tempat hiburan itu kita tutup, restoran boleh tapi take away, deliver," kata Riza di Jakarta, Kamis (10/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberlakukan pembatasan sosial di tempat ibadah kala besar atau yang biasanya dikunjungi oleh masyarakat dari luar ibu kota. Sementara rumah ibadah di pemukiman masih diperbolehkan.
Dirinya mengatakan keputusan-keputusan tersebut akan terus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
"Ya pokoknya kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk solusi yang terbaik dengan kebijakan yang disampaikan Pak Gubernur," katanya.
Sementara itu, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan pengoperasian mal di DKI Jakarta tidak tutup total pada saat PSBB.
Sekjen APPBI Alphonsus Widjaja mengatakan beberapa tenant yang berhubungan dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap beroperasi atau sama seperti yang pada pelaksanaan PSBB pertama di Maret 2020.
"Kalau rencana pemberlakuan PSBB total sama seperti yang terdahulu maka tentunya pusat perbelanjaan tidak akan tutup total," katanya saat dihubungi detikcom.
Pengoperasian beberapa toko, dikatakan Alphonsus seperti supermarket, toko farmasi, makanan atau restoran. Menurut khusus restoran hanya dibolehkan take away.
Meski begitu, Alphonsus mengatakan kepastian pengoperasian pusat perbelanjaan atau mal ini masih menunggu Pemprov DKI menerbitkan payung hukum pelaksanaan PSBB.
"Untuk kepastian kami masih menunggu Peraturan Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang masih belum terbit sampai dengan saat ini," ungkapnya.
(hek/fdl)