Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan perkantoran di wilayah ibu kota mulai menerapkan work from home (WFH) mulai Senin (14/9), sejalan dengan keputusan memperketat lagi PSBB Jakarta.
Anies menegaskan, hanya 11 sektor esensial antara lain kesehatan, bahan pangan/ makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari yang boleh tetap berkegiatan di kantor.
"Iya, perkantoran mulai Senin WFH," kata Anies usai menyambangi Rumah Duka mendiang Jakob Oetama, di Kantor Kompas, Jakarta, Rabu malam (9/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Pemprov DKI Jakarta mengizinkan perkantoran tetap beroperasi dengan menerapkan pembagian pekerja. Caranya dengan memperbolehkan 50% pekerja bisa tetap bekerja di kantor saat PSBB Jakarta diperketat.
"Perkembangan di DKI minggu depan kembali PSBB. Namun kami sudah menyampaikan bahwa sebagian besar kegiatan perkantoran melalui flexible working hours sekitar 50% di rumah, dan 50% di kantor," kata Airlangga dalam Rakornas Kadin yang digelar secara virtual, Kamis (10/9/2020).
Setelah itu, dalam konferensi pers bersama BNPB, Airlangga kembali menegaskan aktivitas di perkantoran pemerintah maupun swasta tetap berjalan meski Anies perketat lagi PSBB Jakarta.