Ketahuan Jadi Klaster, Gedung Kantor di DKI Terancam Ditutup 3 hari

Ketahuan Jadi Klaster, Gedung Kantor di DKI Terancam Ditutup 3 hari

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 13 Sep 2020 17:34 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan menutup seluruh gedung dalam satu kawasan perkantoran bila ditemukan kasus positif virus Corona. Jadi penutupan tidak sebatas dilakukan di satu area di mana penularan itu terjadi.

Hal itu menyusul Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020. Dia menegaskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku mulai 14 September 2020.

"Di gedung perkantoran ditemukan kasus positif maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu, tapi seluruh gedung akan ditutup selama 3 hari operasi," kata Anies dalam konferensi pers yang tayang di saluran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengatur karyawan di perusahaan swasta yang boleh bekerja dari kantor maksimal 25%. Sisanya diharuskan bekerja dari rumah, alias work from home (WFH).

"Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawainya. Apabila sebagian pegawai harus kerja di kantor maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25% pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Aturan tersebut berlaku bagi kategori usaha non-esensial. Sementara ada 11 kategori usaha yang dikecualikan dari aturan tersebut.

Anies menjelaskan pembatasan tersebut dilakukan karena perkantoran menjadi salah satu klaster penularan virus Corona.

"Jadi saat ini kita menyaksikan justru kasus terbanyak dari kejadian-kejadian sekarang bermunculan adalah dari perkantoran. Itulah sebabnya dalam PSBB mulai 14 September ini fokus utama kita adalah pembatasan di arena perkantoran," jelasnya.

Sementara di arena perkantoran pemerintahan, menurutnya kedisiplinan dalam mengatur jam kerja dan jumlah pegawai telah berjalan lebih baik. Tapi di perkantoran swasta harus ada peningkatan kedisiplinan.

"Harapannya kita bisa menekan kasus yang bermunculan di klaster perkantoran. Ini berlaku selama dua pekan ke depan," tambahnya.




(toy/dna)

Hide Ads