Ingat! SIKM Tak Berlaku Meski Jakarta PSBB Lagi

Ingat! SIKM Tak Berlaku Meski Jakarta PSBB Lagi

- detikFinance
Minggu, 13 Sep 2020 20:05 WIB
Petugas gabungan memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di kawasan Banjir Kanal Timur Rorotan. Kegiatan itu digelar sebagai upaya pencegahan Corona.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan kebijakan baru soal PSBB, Jakarta tidak lagi melakukan PSBB transisi dan beberapa pengetatan dilakukan. Namun ada yang berbeda dibanding PSBB sebelumnya pada sektor transportasi.

Jakarta tak lagi menerapkan syarat wajib SIKM (surat izin keluar masuk) bagi mobilisasi masyarakat dari dan ke Jakarta. Hal ini juga ditegaskan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Sementara itu di sektor transportasi, Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa pengendalian transportasi di Jakarta tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya.

"Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu," ungkap Adita dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Adapun persyaratan untuk penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 tahun 2020. Salah satunya adalah pemberlakuan kewajiban syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menegaskan syarat SIKM tidak akan lagi berlaku seperti pada saat masa PSBB di Jakarta awal pandemi lalu. Anies kini ingin mengontrol interaksi di dalam Provinsi DKI Jakarta, bukan mengontrol aktivitas keluar-masuk Jakarta.

"Oh nggak. Kalau mobilitas keluar dan lain-lain, tidak, tetapi lebih pada interaksi di Jakartanya," kata Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9/2020).

ADVERTISEMENT

buka halaman selanjutnya.

Kembali ke Adita, dia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Para operator diminta melakukan protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan no 11 untuk transportasi darat, No 12 untuk transportasi laut, No 13 untuk transportasi udara, dan No 14 untuk transportasi perkeretaapian, terlaksana sesuai ketentuan.

Operator juga wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, hingga melakukan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala.

"Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, termasuk taksi dan angkot," ungkap Adita.


Sedangkan, untuk sepeda motor baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek termasuk yang berbasis aplikasi tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer," kata Adita.




(Herdi Alif Al Hikam/dna)

Hide Ads