Mal Boleh Buka Selama PSBB Jakarta, Kecuali Tenant Ini

Mal Boleh Buka Selama PSBB Jakarta, Kecuali Tenant Ini

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 14 Sep 2020 09:47 WIB
Suasana pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung di Duta Mall, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (24/3/2020). Aktivitas di pusat perbelanjaan tersebut sepi setelah pemerintah setempat mengimbau kepada masyarakat agar mengurangi aktivitas di keramaian mengingat telah ditemukannya satu pasien positif virus COVID-19 di Kota Banjarmasin. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.
Foto: ANTARA/BAYU PRATAMA S
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bolehkan mal tetap buka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), meskipun tidak semua tenant di mal diizinkan beroperasi.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) DKI Jakarta, Ellen Hidayat mengatakan tenant yang belum diizinkan beroperasi seperti bioskop, pusat permainan anak, pusat olahraga, dan pusat hiburan lainnya.

"Beberapa kategori yang belum diizinkan selama ini untuk beroperasional di pusat belanja seperti halnya cinema dan mainan anak, fitness dan yang terkait leisure," kata Ellen kepada detikcom, Senin (14/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di luar itu, semua kategori lainnya sudah boleh beroperasi. Namun khusus untuk tempat makan seperti kafe dan resto, hanya boleh melayani pesanan untuk dibawa pulang (take away).

"Semua kategori lainnya yang selama ini diizinkan buka di pusat belanja tetap boleh buka. Namun khusus untuk Resto, kafe, rumah makan tetap diizinkan buka tetapi tidak melayani dine-in di lokasi resto dan hanya diizinkan untuk melayani delivery ataupun take away," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Meskipun dilarangnya makan di tempat diyakini dapat mempengaruhi jumlah pengunjung, Ellen menghormati keputusan Pemprov DKI Jakarta yang tetap memperbolehkan mal beroperasi.

"Keputusan yang diambil pihak Pemprov juga sudah maksimal dengan berbagai pertimbangan, dimana selama ini pusat belanja juga selalu dengan taat mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan Pemprov," ujarnya.

Untuk diketahui, mal diizinkan beroperasi dengan kewajiban kapasitas pengunjung 50%. Jam operasionalnya boleh mulai sekitar pukul 10.00-21.00 WIB.

"Pusat belanja tetap diizinkan untuk beroperasional sebagaimana sebelumnya dengan kapasitas maksimum pengunjung adalah 50% yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan. Jam operasional pusat belanja tetap seperti yang berlaku sama seperti saat masa PSBB transisi, yang berkisar antara pukul 10.00-21.00 WIB," ucapnya.




(zlf/zlf)

Hide Ads