Pengusaha Curhat soal Anies Minta Pegawai Kantoran WFH Lagi

Pengusaha Curhat soal Anies Minta Pegawai Kantoran WFH Lagi

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 14 Sep 2020 12:47 WIB
Karyawan melakukan aktivitas di salah satu perkantoran di Jakarta, Jumat (11/9/2020). Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020 guna menekan angka penyebaran COVID-19 yang belakangan terus meningkat, nantinya hanya ada 11 bidang usaha yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal dan tidak boleh peroperasi penuh seperti biasa dengan menerapkan pembatasan jumlah karyawan.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) diakui pengusaha mempengaruhi produktivitas pekerja. Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memutuskan pegawai yang boleh bekerja dari kantor maksimal 25% untuk sektor usaha non-esensial saat PSBB Jakarta diperketat.

"Ya memang kita sudah mengevaluasi ya sulitnya ini kan mentalitas dari kita tidak terbiasa untuk bekerja dari rumah. Jadi selama COVID-19 ini kita beradaptasi untuk bisa ada mekanisme bekerja dari rumah. Dan itu tidak mudah karena memang tidak terbiasa karyawan-karyawan kita," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani saat dihubungi detikcom, Senin (14/9/2020).

Untuk memacu produktivitas, perusahaan mengembangkan mekanisme kerja yang sesuai dengan format WFH dengan melakukan pendekatan daring.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya juga harus mengedukasi para pekerja agar bisa produktif meskipun bekerja dari rumah dan menurutnya itu perlu waktu.

"Jadi ini nggak mudah memang, perlu waktu karena kita memang dari dulu kan tidak pernah terbiasa work from home. Jadi sekarang sudah mulai diterapkan ya perlahan-lahan, tapi butuh waktu untuk bisa jadi produktif itu tidak mudah ya. Orang kerja dari kantor saja juga produktivitas kita kan masih sangat terbatas. apalagi kalau kerja dari rumah.

ADVERTISEMENT

Namun, lanjut dia, pengusaha sangat mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta karena sudah memberi kesempatan pegawai bekerja dari kantor dengan kapasitas 25%. Di sisi lain pihaknya juga sepakat untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Jadi saya pikir ya kita harus ada timbal balik ya, dengan kata lain ya kalau memang angkanya di 25% ya kita harus terpaksa mengikuti walaupun dengan berat," tambah Shinta.

(toy/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads