Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma akan terus menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Hal itu seiring adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali diterapkan di DKI Jakarta.
"Protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dijalankan secara ketat sesuai regulasi yang ada," kata President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Selasa (15/9/2020).
Penumpang pesawat diminta memperhatikan beberapa hal agar tidak mengganggu jadwal penerbangan. Berikut aturannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mal Boleh Buka saat PSBB, Tapi.... |
1. Penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil rapid test atau PCR test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan. Tidak perlu lagi Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
2. Penumpang rute Internasional yang ingin terbang, diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.
3. Penumpang rute Internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil PCR test dari negara keberangkatan. Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR test saat tiba dan traveler akan di karantina hingga hasil test keluar.
4. Penumpang rute domestik dan penumpang rute Internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.
Simak Video "Video: Genangan Air Setinggi 30 Cm di Tol Sedyatmo Arah Bandara Soetta"
[Gambas:Video 20detik]