Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendapat titah khusus dari Presiden Joko Widodo. Luhut diminta menekan kasus penyebaran COVID-19 di 9 provinsi sekaligus dalam waktu cuma dua minggu.
Luhut sendiri saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Dia diminta berkordinasi dengan Kepala Badan Nasional Pengendalian Bencana (BNPB) Doni Monardo dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menekan kasus COVID-19.
"Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate," tegas Luhut dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi meminta Luhut untuk menekan kasus COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua. 9 provinsi ini dianggap memiliki kontribusi besar pada kasus COVID-19 secara.
Luhut menjelaskan, 9 provinsi yang harus ditekan kasus Coronanya selama ini berkontribusi terhadap 75% dari total kasus nasional, dan kini 68% dari total kasus yang masih aktif. Untuk menekan kasus COVID-19 di 9 provinsi utama itu pihaknya telah menyusun tiga strategi. Salah satunya adalah operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan.
"Operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, peningkatan manajemen perawatan pasien COVID-19 untuk menurunkan mortality rate, dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik kluster-kluster COVID-19 di setiap provinsi," jelas Luhut.
Luhut juga menekankan pentingnya operasi penegakan protokol kesehatan. Menurutnya, tanpa ada tindak tegas pelanggaran protokol kesehatan, PSBB berulang-ulang pun tidak akan berpengaruh.
"Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan karena kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya maka mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik," tegas Luhut.
(hns/hns)