Perusahaan BUMN PT Indah Karya digugat perusahaan logistik PT LV Logistics Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Perusahaan pelat merah itu diduga melakukan wanprestasi.
Dalam penelusuran di SIPP PN Bandung, gugatan itu didaftarkan dengan nomor register 202/Pdt.G/2020/PN Bdg. Gugatan itu didaftarkan ke PN Bandung pada Senin (8/6) lalu.
Dalam petitumnya, PT LV Logistics Indonesia meminta majelis hakim menyatakan bahwa PT Indah Karya melakukan wanprestasi. Selain itu, PT Indah Karya juga membayar ganti rugi materill sebesar Rp 5.451.131.600 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 1,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum PT LV Logistics Indonesia Kamalul Hajat menuturkan gugatan ini berawal dari adanya penawaran pengangkutan barang dari Emden, Jerman ke Tanjung Perak, Surabaya pada tahun 2019 lalu. Kemudian PT LV Logistics Indonesia juga diminta untuk mengantar barang itu dari Tanjung Perak ke Bondowoso.
"Kebetulan PT Indah Karya menawarkan ke kita itu untuk mengangkut barang dari Emden Jerman ke Tanjung Perak Surabaya, terus dari Tanjung Perak ke lokasi proyek dia di Bondowoso," ujar Kamalul saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020).
Kamalul mengatakan kerja sama dengan PT Indah Karya itu tertuang dalam dua kontrak yakni kontrak pengantaran barang dari Emden Jerman ke Tanjung Perak dan pengantaran dari Tanjung Perak ke Bondowoso. Total nilai kontrak mencapai Rp 6 miliar.
"Kontraknya begitu sampai sudah selesai seharusnya. Karena kita kan pengangkutan. Itu faktanya sampai berlarut-larut sampai ditagih sampai ada gugatan saat ini nggak terbayar. Bukan nggak terbayar, tapi masih ada kurang. Dari total Rp 6 miliar, cuma kebayar kurang lebih kekurangan sekitar Rp 4 lebih," kata Kamalul.
Kamalul mengatakan kekurangan itu sudah ditagih beberapa kali oleh kliennya ke PT Indah Karya. Namun sampai gugatan ini dilayangkan, belum ada pembayaran lagi dari PT Indah Karya.
"Sudah berkali-kali sampai akhirnya kita nggak sabar dengan janji dia. Terakhir April seharusnya, kok janji mereka nggak kebayar, gemes klien kita," ucapnya.
"Karena sebenarnya belum COVID-19 ya, alasannya kesulitan keuangan. Alasan klasik kayak menyerah. Dia punya maksud baik, itikad baik, kapan waktunya nggak bisa. Kita sebagai, klien kita orang usaha duit bberputar, di samping ada modal, ada duit pinjaman juga. Cashflow kita kan kacau," kata dia menambahkan.
Proses peradilan ini sendiri sudah melewati masa mediasi di PN Bandung. Namun mediasi berujung deadlock hingga akhirnya masuk ke pokok perkara di sidang selanjutnya yang rencananya akan berlangsung pada 6 Oktober 2020 mendatang.
(dir/zlf)