Veronica Koman Liau diminta mengembalikan dana pendidikan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Hal itu karena dia tidak memenuhi kewajibannya sebagai penerima beasiswa.
LPDP menyebut Veronica Koman lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusannya dua bulan berselang. Pengembalian dana sesuai yang diatur di dalam Buku Panduan Penerima Beasiswa LPDP.
Seperti dikutip detikcom, Rabu (16/9/2020), di situ dijelaskan pada bagian kewajiban berkontribusi di buku panduan tersebut, penerima beasiswa wajib kembali ke Indonesia untuk berkontribusi, sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1, n adalah masa studi) sejak:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri atau penerima beasiswa dalam negeri yang telah menyelesaikan internship di luar negeri, atau
2. menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil internship di luar negeri.
Kewajiban untuk kembali ke Indonesia dikecualikan apabila penerima beasiswa mendapat penugasan negara melalui LPDP atau melanjutkan studi atas izin LPDP. Pelaksanaan tugas negara terhitung sebagai bentuk kontribusi kepada Indonesia atau daerah asal pendaftaran afirmasi 3T.
Veronica Koman disebut baru melaporkan kelulusannya pada 23 September setelah lulus pada Juli 2019. Pihak LPDP pun memberikan peringatan dan penagihan karena Veronica Koman dianggap tidak memenuhi kewajibannya.
"VKL lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019 namun belum disampaikan secara lengkap. Setelah menjadi alumni, VKL tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia. Terhadap hal ini LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan," jelas LPDP, seperti diberitakan detikcom sebelumnya, Kamis (13/8).
Langsung klik halaman berikutnya.
Pada tanggal 24 Oktober 2019 telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp 773.876.918.
Lalu tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada VKL (Veronica Koman Liau). Pada tanggal 15 Februari 2020, Veronica Koman mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali.
"Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp 64.500.000 (Rp 64,5 juta)," tulis LPDP.
LPDP menyatakan sanksi pengembalian dana pendidikan tidak hanya diberikan kepada Veronica Koman, tetapi juga kepada semua penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia. Selain Veronica Koman, ada 3 penerima beasiswa lain yang diberikan sanksi penagihan pengembalian dana pendidikan.
"Dapat kami sampaikan juga bahwa hingga Agustus 2020 terdapat 24.926 total penerima beasiswa LPDP dan 11.519 di antaranya telah menjadi alumni. Dari data tersebut, teridentifikasi sejumlah 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia, dengan rincian sejumlah 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian, sejumlah 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara 4 kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk VKL," jelasnya.
LPDP memastikan sanksi ini tidak berkaitan dengan politik. Sanksi diberikan kepada penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajibannya kembali ke Indonesia
(toy/hns)