DPR Rapat Bahas Naskah Akademis RUU BUMN

DPR Rapat Bahas Naskah Akademis RUU BUMN

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 17 Sep 2020 12:35 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Akhirnya, wacana revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menemui titik terangnya. DPR RI sejak beberapa tahun lalu telah menyusun perubahan atau revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Awalnya revisi UU BUMN ini ditarget selesai akhir tahun 2016 lalu dan di 2017 revisi terhadap UU BUMN tersebut dapat disahkan di sidang paripurna DPR RI. Akan tetapi, sampai hari ini, pembahasan RUU BUMN itu tak kunjung rampung.

Pada rapat kali ini, Komisi VI DPR RI bersama Pimpinan Badan Legislasi DPR RI dan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI akhirnya membahas penyusunan naskah akademik RUU BUMN tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bahan untuk mendapat masukan dari anggota dewan, maka kami akan menyempurnakan lagi dan menyampaikan lagi di lain kesempatan," ujar Kepala Pusat Perancangan Undang Undang Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KOMISI VI DPR RI, Kamis (17/9/2020).

Adapun hal yang melatarbelakangi upaya revisi UU BUMN ini adalah keinginan untuk memperoleh Penyertaan Modal Negara (PMN). Semua BUMN beserta anak perusahaannya kelak diharapkan dapat menjadi sumber kekayaan negara.

ADVERTISEMENT

Selain itu, anak perusahaan BUMN juga akan dikategorikan sebagai perusahaan milik negara. Sebelumnya, anak perusahaan BUMN dianggap menjadi milik induk perusahaan saja.

Lewat RUU BUMN ini, DPR juga tengah mempersiapkan payung hukum bagi BUMN untuk menampung dana repatriasi tax amnesty. Ada 30 BUMN yang dipersiapkan untuk menampung dana repatriasi hingga Rp 300 triliun. Hal ini juga harus dipersiapkan agar porsi saham negara dalam BUMN tidak dikuasai perorangan atau swasta.

Dalam Revisi UU BUMN juga akan dibahas mengenai holding BUMN yang memiliki usaha sejenis. Manfaat holding bagi negara juga tengah dikaji lebih dalam, sebelum nantinya disahkan. Revisi UU BUMN tersebut kemudian akan memperkuat payung hukum pembentukan holding, sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP).

Dengan adanya revisi UU BUMN juga diharapkan dapat memperkuat daya saing BUMN Indonesia dengan BUMN lainnya di luar negeri. Kementerian BUMN juga diminta mendorong peran serta BUMN dalam menyumbang perekonomian Indonesia.




(zlf/zlf)

Hide Ads