Alhamdulillah, BLT Tahap 3 Sudah Cair untuk Para Pekerja

Alhamdulillah, BLT Tahap 3 Sudah Cair untuk Para Pekerja

Rosmha Widiyani - detikFinance
Kamis, 17 Sep 2020 13:55 WIB
Ilustrasi Subsidi Bunga
Foto: shutterstock/Alhamdulillah, BLT Tahap 3 Sudah Cair untuk Para Pekerja
Jakarta -

Bantuan Langsung Tunai atau BLT Tahap 3 untuk para pekerja yang disalurkan sesuai data BPJS Ketenagakerjaan akhirnya cair. Pengumuman ini diunggah melalui akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, kemnaker, dilihat detikcom pada Kamis (17/9/2020).

"Kalau sudah dapat, Rekanaker mau dipakai buat beli apa?" tulis pengumuman tersebut.

BLT Tahap 3 disalurkan melalui Himpunan Bank Negara atau Himbara yang terdiri atas Bank Mandiri, BRI, Bank BNI, dan BNK BTN. Bantuan Rp 600 ribu tersebut kemudian dipindahbukukan secara bertahap pada rekening penerima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap," tulis akun kemnaker.

ADVERTISEMENT

Berikut tata cara pemberian bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan:

a. Berita acara
b. Surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur anggota Himbara

7. Proses penyaluran bantuan Rp 600 ribu dipindahbukukan pada rekening penerima secara bertahap

8. Proses penyaluran BLT dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana akan disetor kembali ke rekening kas negara

10. Penyaluran bantuan Rp 600 ribu dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara KPA dengan bank penyalur

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan

12. Dalam hal penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan Rp 600 ribu, maka dia wajib mengembalikannya ke rekening kas negara.




(row/erd)

Hide Ads