Anggota DPR Usul RUU BUMN Hapus Tradisi Rangkap Jabatan Komisaris

Anggota DPR Usul RUU BUMN Hapus Tradisi Rangkap Jabatan Komisaris

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 17 Sep 2020 15:15 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Anggota Komisi VI DPR RI Lamhot Sinaga mengusulkan agar dengan adanya revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN maka tradisi rangkap jabatan komisaris BUMN bisa segera dihapuskan. Ia tidak ingin ada komisaris yang bisa merangkap jabatan di BUMN sampai 3 atau lebih jabatan dalam satu periode masa kerja sekaligus.

"Mengenai rangkap jabatan tadi sempat disinggung. Saya juga mengusulkan di dalam UU ini jangan lagi ada seseorang katakanlah misalnya dia sudah komisaris di BUMN A lalu dia komisaris di BUMN B, dan BUMN C sampai bisa seseorang merangkap jabatan komisaris di 3 BUMN. Nah ini juga saya kira harus dijawab nanti oleh UU ini," ujar Lamhot dalam RDP di Gedung DPR RI, Kamis (17/9/2020).

Saat ini sedang disusun naskah akademik RUU BUMN tersebut. Menurut Badan Keahlian DPR RI setidaknya ada penambahan 7 Bab dan sekitar 42 Pasal dalam RUU BUMN ini dibanding UU sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sebelumnya di UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN terdapat 11 Bab dan 95 Pasal. Maka dalam draft ini, pada posisi saat ini tim merumuskan 18 Bab dan 137 Pasal. Jadi ada penambahan 7 Bab lalu kemudian juga terdapat penambahan sekitar 42 Pasal," papar Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul.

Secara keseluruhan, berikut draft RUU BUMN yang disusun Badan Keahlian DPR RI dalam naskah akademik sementaranya:

ADVERTISEMENT

Bab 1 tentang Ketentuan Umum
Bab 2 Asas dan Tujuan
Bab 3 Penyelenggaraan BUMN
Bab 4 Modal dan Penyertaan Modal Negara
Bab 5 Pendirian BUMN
Bab 6 Pengurusan dan Pengawasan BUMN
Bab 7 BUMN Persero
Bab 8 BUMN Perum
Bab 9 Anak Perusahaan BUMN
Bab 10 Pengelolaan dan Pendayagunaan Aset BUMN
Bab 11 Aksi Korporasi
Bab 12 Kewajiban Pelayanan Umum, Penelitian, Pengembangan dan Inovasi
Bab 13 Satuan Pengawasan Intern Komite Audit dan Komite Lain
Bab 14 Pemeriksaan Eksternal
Bab 15 Sumber Daya Manusia
Bab 16 Pembinaan dan Kerja Sama
Bab 17 Ketentuan Peralihan
Bab 18 Ketentuan Penutup




(zlf/zlf)

Hide Ads