3 Fakta 398 Ribu Tenaga Honorer Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

3 Fakta 398 Ribu Tenaga Honorer Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 17 Sep 2020 19:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin tenaga honorer juga mendapatkan bantuan khusus di tengah pandemi virus Corona. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Ketua KPCPEN.

"Saya akan tambahkan saja tadi juga bapak presiden meminta untuk dilakukan pendalaman terkait dengan apa yang disampaikan oleh ketua pelaksana terkait untuk tenaga honorer. Ini pemerintah akan melakukan kajian di mana tenaga honorer pun akan diberikan bantuan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (14/9/2020).

Kini Ketua Satgas PEN sekaligus Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan hal tersebut bisa terwujud. Dia mengatakan ada ratusan ribu tenaga honorer yang bakal dapat bantuan gaji Rp 600 ribu. Berikut 3 faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Jumlahnya 398 Ribu Orang

Budi menyatakan setidaknya ada 398 ribu tenaga kerja yang akan menikmati subsidi gaji. Dia menjelaskan dari total 15 juta lebih pekerja yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, 398 ribu di antaranya adalah tenaga kerja honorer.

"Dari 15 juta tenaga kerja yang terdaftar pada BPJS (Ketenagakerjaan), yang eligible untuk terima program subsidi gaji, sekitar 398 ribu adalah tenaga kerja honorer," ungkap Budi dalam konferensi pers virtual via YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/9/2020).

ADVERTISEMENT

2. Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Dia mengatakan tenaga honorer yang akan mendapatkan bantuan subsidi gaji hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja. Pasalnya pemerintah butuh data lengkap si penerima bantuan.

"Memang tenaga honorer ini adalah yang terdaftar di BPJS, karena memang kita butuh data lengkap. Ini sekaligus penghargaan terhadap pengiur, pembayar dan peserta BPJS," jelas Budi.

Hal ini juga diamini oleh Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto. Menurutnya apapun pekerjaan tenaga honorer berhak dapat subsidi gaji, yang penting terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi sesuai kriteria dari Menaker, bahwa pekerja honorer itu juga diberikan, sepanjang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek. Tidak terbatas di pendidikan, semua pekerja kayak driver, security, dan sebagainya, " ungkap Agus dalam diskusi FMB9 yang disiarkan pada akun YouTube Kemnaker, Kamis (17/9/2020).

"Sepanjang para pekerja tersebut mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dan ini adalah pekerjaan non ASN maka akan diberikan subsidi upah," ungkapnya.

3. Teknis Pemberian Subsidi Gaji

Bantuan subsidi gaji sendiri diberikan kepada pekerja yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan diberikan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Dikirim langsung ke rekening penerima bantuan sebanyak Rp 1,2 juta untuk dua bulan selama dua gelombang. Gelombang pertama disalurkan bulan ini, gelombang berikutnya antara bulan Oktober atau November.

(ara/ara)

Hide Ads