Pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta sudah mulai mendapat bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600 ribu/bulan. Saat ini proses pencairan bantuan Rp 600 ribu sudah sampai tahap 3, namun untuk tahap 1 pencairannya belum selesai semua.
Untuk diketahui, tahap 1 ditujukan kepada 2,5 juta rekening pegawai, kemudian tahap 2 ditujukan kepada 3 juta pegawai, dan tahap 3 untuk 3,5 juta pegawai.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan (PP-K3), Haiyani Rumondang mengatakan bantuan tahap 1 belum ditransfer semua dengan realisasi 99,32%. Sedangkan untuk tahap 2 baru terealisasi 99,28% dan tahap 3 baru terealisasi sekitar 40,9%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Batch 1 sudah sekitar 99,32% yang tersalurkan, jadi tinggal sedikit lagi. Batch 2 sekitar 99,28%, sedangkan batch 3 yang datanya diberikan pada tanggal 8 itu masih terus dalam proses penyalurannya jadi saat ini sekitar 40,9%," kata Haiyani dalam webinar bertajuk 'Bantuan Subsidi Upah dan Prakerja, Untuk Siapa?' yang disiarkan akun YouTube Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (17/9/2020).
Haiyani menjelaskan terdapat banyak kendala saat proses pengiriman meskipun data sudah divalidasi. Kendala tersebut seperti nomor rekening yang tiba-tiba tidak aktif sebanyak 6.000-an terjadi di tahap 1.
"Di batch 1 itu ada sekitar 6.000-an tidak valid adalah keterangannya rekeningnya ternyata ditutup. Bisa saja kan waktu proses mencari rekening masih buka, ternyata tutup pada saat dalam waktu berapa bulan mungkin tutup. Kemudian ada yang ternyata pasif rekeningnya, tidak ada transaksi dalam waktu tertentu," jelasnya.
Untuk itu, Dirinya mengembalikan lagi nomor rekening tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan untuk direvisi ke pihak perusahaan. Dengan begitu diharapkan perusahaan dapat segera merevisi agar bantuan bisa segera dicairkan.
"Ini yang kami minta tolong bahwa yang bersangkutan bisa memperbaiki. Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan tentu mengkomunikasikan lagi kepada pemberi kerja sehingga pemberi kerja bisa memberitahukannya kepada pekerjanya," tuturnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.