Duh! Bantuan Rp 600 Ribu Tahap 1 Belum Cair 100%

Duh! Bantuan Rp 600 Ribu Tahap 1 Belum Cair 100%

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 18 Sep 2020 07:56 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta sudah mulai mendapat bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600 ribu/bulan. Saat ini proses pencairan bantuan Rp 600 ribu sudah sampai tahap 3, namun untuk tahap 1 pencairannya belum selesai semua.

Untuk diketahui, tahap 1 ditujukan kepada 2,5 juta rekening pegawai, kemudian tahap 2 ditujukan kepada 3 juta pegawai, dan tahap 3 untuk 3,5 juta pegawai.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan (PP-K3), Haiyani Rumondang mengatakan bantuan tahap 1 belum ditransfer semua dengan realisasi 99,32%. Sedangkan untuk tahap 2 baru terealisasi 99,28% dan tahap 3 baru terealisasi sekitar 40,9%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Batch 1 sudah sekitar 99,32% yang tersalurkan, jadi tinggal sedikit lagi. Batch 2 sekitar 99,28%, sedangkan batch 3 yang datanya diberikan pada tanggal 8 itu masih terus dalam proses penyalurannya jadi saat ini sekitar 40,9%," kata Haiyani dalam webinar bertajuk 'Bantuan Subsidi Upah dan Prakerja, Untuk Siapa?' yang disiarkan akun YouTube Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (17/9/2020).

Haiyani menjelaskan terdapat banyak kendala saat proses pengiriman meskipun data sudah divalidasi. Kendala tersebut seperti nomor rekening yang tiba-tiba tidak aktif sebanyak 6.000-an terjadi di tahap 1.

ADVERTISEMENT

"Di batch 1 itu ada sekitar 6.000-an tidak valid adalah keterangannya rekeningnya ternyata ditutup. Bisa saja kan waktu proses mencari rekening masih buka, ternyata tutup pada saat dalam waktu berapa bulan mungkin tutup. Kemudian ada yang ternyata pasif rekeningnya, tidak ada transaksi dalam waktu tertentu," jelasnya.

Untuk itu, Dirinya mengembalikan lagi nomor rekening tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan untuk direvisi ke pihak perusahaan. Dengan begitu diharapkan perusahaan dapat segera merevisi agar bantuan bisa segera dicairkan.

"Ini yang kami minta tolong bahwa yang bersangkutan bisa memperbaiki. Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan tentu mengkomunikasikan lagi kepada pemberi kerja sehingga pemberi kerja bisa memberitahukannya kepada pekerjanya," tuturnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Pencairan ke Bank Swasta Bakal Lebih Lama

Bantuan Rp 600 ribu/bulan ditransfer melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Jika penerima merupakan nasabah bank swasta, harus sedikit bersabar karena kemungkinan proses pencairannya memakan waktu lebih lama.

Jadi prosesnya Kemenaker akan mengecek ulang kelengkapan data rekening peserta yang diberikan oleh BP Jamsostek. Pengecekan ulang untuk kelengkapan data memakan waktu maksimal 4 hari.

"Jadi kalau tadi sudah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan secara berlapis, kemudian Kemenaker melakukan pengecekan, ada unit yang bertanggung jawab terhadap data. Jadi unit tersebut lah atau badan perencanaan pengembangan melakukan namanya pengecekan kelengkapan persyaratan," sebutnya.

Jika sudah lengkap, maka akan diteruskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dilakukan pencairan melalui bank Himbara. Jika penerima merupakan nasabah Bank Himbara, maka bantuan tersebut bisa langsung cair ke rekening.

Namun jika penerima merupakan bank swasta, ada proses lagi yang harus dilalui karena bank Himbara harus menyalurkannya lagi ke bank penerima manfaat. Jika prosesnya berjalan lancar, maka butuh waktu sekitar 1-2 hari untuk bantuan masuk ke rekening.

"Kira-kira seperti itu (lebih lama), tentu sesuai dengan regulasi masing-masing antara bank Himbara dan bank lain itu biasanya juga tidak terlalu lama ada yang sekarang sistemnya sudah cepat kan, mungkin ada 1-2 hari begitu," tuturnya.


Hide Ads