Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Permenhub 59 tahun 2020 yang mengatur tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Di dalamnya ada beberapa syarat yang wajib disiapkan dalam bersepeda.
Dilihat detikcom, Jumat (18/9/2020), bagi pesepeda harus melengkapi beberapa hal pada sepedanya. hal ini diatur dalam pasal 2 ayat 2. Mulai dari pemasangan spakbor pada ban belakang, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya pada ban sepeda dan pedal sepeda.
Khusus untuk sepeda balap dan yang diperuntukkan untuk olahraga, dijelaskan pada pasal 4 ayat 1 tidak perlu memasang spakbor. Kemudian pada pasal 6 ayat 2 dijelaskan agar pesepeda sebisa mungkin menggunakan helm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pesepeda dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm," bunyi pasal 6 ayat 2.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan helm wajib digunakan bagi pesepeda dengan tujuan olahraga. Untuk bersepeda pada keperluan sehari-hari tidak diwajibkan pakai helm.
"Pakai helm kalau untuk kebutuhan sport wajib, kalau sehari-hari, kayak dari rumah ke sekolah, ke pasar itu boleh gunakan boleh tidak," ujar Budi Setiyadi dalam video di akun YouTube Kemenhub.
Kemudian, pada malam hari pesepeda diminta untuk menyalakan lampu serta mengenakan pakaian yang bisa memantulkan cahaya. Pesepeda juga diminta untuk menggunakan alas kaki.
"Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya," bunyi pasal 6 ayat 1.