Diatur Kemenhub, Ini Spesifikasi yang Harus Ada di Sepeda

Diatur Kemenhub, Ini Spesifikasi yang Harus Ada di Sepeda

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 18 Sep 2020 11:38 WIB
Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kawasan khusus pesepeda di sejumlah jalan Ibu Kota. Salah satunya Jalan Benyamin Sueb di Kemayoran.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Perhubungan mengatur soal keselamatan sepeda di jalan. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Permenhub 59 tahun 2020.

Dalam aturan ini dijelaskan ada beberapa kelengkapan yang wajib dimiliki pada sepeda. Dilihat detikcom, Jumat (18/9/2020), pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan sepeda harus dilengkapi dengan spakbor di bagian ban belakang sepeda, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya, dan pedal.

Pemasangan spakbor sendiri dilakukan untuk mengurangi percikan air ke arah belakang sepeda. Lebar spakbor yang dipasang minimal selebar telapak pada ban belakang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggunaan spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi pasal 4 ayat 1.

Sementara itu, untuk alat pemantul cahaya harus dipasang di bawah sadel, pada jari-jari sepeda di kedua sisi roda, serta pada pedal kayuhan.

ADVERTISEMENT

Lalu pemasangan lampu pada sepeda diperbolehkan berbentuk sementara ataupun permanen, dipasang pada bagian depan dan belakang sepeda. Khusus untuk perjalanan malam hari lampu wajib dinyalakan.

Kemudian, pada pasal 5 dijelaskan semua sepeda yang digunakan harus memiliki standar nasional Indonesia alias SNI.

"Selain persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2, sepeda yang dioperasikan di jalan harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia," bunyi pasal 5 ayat 1.

(fdl/fdl)

Hide Ads