Di angka 8, Menteri Perhubungan memfasilitasi prasarana dan sarana transportasi darat dan udara yang diperlukan dalam persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2021.
Selanjutnya di angka 11 Menteri Ketenagakerjaan memberikan fasilitasi teknis ketenagakerjaan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada angka 12 disebutkan Menteri Perdagangan memfasilitasi dan mempermudah kegiatan impor dan ekspor untuk (a) peralatan pertandingan dan seluruh barang yang diperlukan untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 dan (b) peralatan kontingen FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
Selain itu, Menteri BUMN juga dilibatkan sebagaimana disebut pada angka 13. Menteri BUMN memfasilitasi (a) promosi FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 melalui badan usaha milik negara, (b) penyediaan fasilitas penyambutan (hospitality) pada bandara atau pelabuhan yang dikelola badan usaha milik negara dan (c) dukungan sponsorship badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum ketiga dijelaskan agar melaksanakan Inpres tersebut dengan penuh tanggung jawab.
"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," bunyi Inpres tersebut.
Inpres dikeluarkan di Jakarta pada 15 September 2020. Kemudian ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Simak Video "Video Gol-gol Man City Saat Lumat Juventus 5-2"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/eds)