Lewat Permenhub 59 tahun 2020, Kementerian Perhubungan telah mengatur keselamatan penggunaan sepeda di jalan. Di dalamnya terdapat beberapa hal yang diharamkan dilakukan pesepeda di jalan.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi meminta agar masyarakat mematuhi hal ini. Pasalnya, sejak bulan Januari hingga Juni tahun ini angka kecelakaan pesepeda meningkat karena abai akan keselamatan.
"Belakangan kan fenomena sepeda ini marak sekali, dari Januari sampai Juni 2020 kecelakaan sepeda meningkat, ada 29 kasus kecelakaan dengan korban meninggal 17 orang. Jadi ini diharapkan dipatuhi," ujar Budi pada video yang ditayangkan di YouTube Kemenhub, Jumat (18/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu dalam Pasal 8 Permenhub 59 tahun 2020 dijelaskan setidaknya ada 6 hal yang diharamkan bagi pesepeda untuk dilakukan di jalan.
Berikut ini daftar 6 hal tersebut dikutip detikcom dari Permenhub 59 tahun 2020:
Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk:
a. dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan;
b. mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda;
c. menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar;
d. menggunakan payung saat berkendara;
e. berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas; atau
f. berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda.