Masalah pencekalan atau pencegahan pengusaha Bambang Trihatmodjo ramai diperbincangkan. Bahkan putra sulung Presiden ke-2 RI Soeharto ini menggugat Menteri Keuangan akibat kebijakan pencekalan tersebut.
Permasalahan disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya mengenai piutang negara yang harus dikembalikan oleh Bambang Trihatmodjo. Kewajiban itu terjadi pada saat suami penyanyi Mayangsari ini menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.
Kementerian Keuangan pun angkat bicara bahwa kebijakan pencekalan bisa dicabut jika pihak Bambang Trihatmodjo sudah menyelesaikan atau melunasi piutang tersebut. Berikut fakta-faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. 2 Kali Gugat Sri Mulyani
Bambang Trihatmodjo tercatat sudah dua kali melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia. Putra sulung Presiden ke-2 RI Soeharto ini melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan dilayangkan suami penyanyi Mayangsari ini karena pencekalan dirinya ke luar negeri. Menteri Keuangan melarang Bambang Trihatmodjo karena diminta melunasi kewajiban utang terkait SEA Games 1997.
Berdasarkan penelusuran informasi perkara di website PTUN Jakarta, Jumat (18/9/2020), Bambang Trihatmodjo sudah menggugat sebanyak dua kali dalam kasus yang sama. Perlu diketahui, saat ini Sri Mulyani Indrawati menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Gugatan pertama tercatat dilayangkan pada 28 Agustus 2020. Adapun gugatan itu bernomor 165/G/2020/PTUN JKT. Pada 3 September 2020, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pencabutan itu dan menetapkan:
1. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan dalam perkara Nomor 165/G/2020/PTUN-JKT;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret perkara Nomor : 165/G/2020/PTUN-JKT. dari Buku Register Perkara;
3. Membebankan biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Penetapan ini kepada Penggugat sejumlah Rp. 312.500,- (tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah).
Dua pekan setelahnya atau tepatnya 15 September 2020, Bambang Trihatmodjo kembali melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Materi gugatan masih sama dengan gugatan pertama. Berikut petitum Bambang Trihatmodjo:
1.Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
2. Alasan Cegah Bambang Trihatmodjo
Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pelarangan kepada putra mantan Presiden Soeharto tersebut karena Bambang diketahui tidak menyelesaikan kewajiban piutangnya tersebut.
"Terdapat piutang negara yang belum dibayar atau dilunasi," ujar Yustinus kepada detikcom, Kamis (17/9/2020).
Menurut Yustinus, pencekalan terhadap Bambang bisa saja dicabut asal yang bersangkutan melunasi utangnya terlebih dahulu.
"Pada prinsipnya pencekalan dapat dicabut apabila dilakukan pelunasan, dilakukan pembayaran atas piutang negara tersebut," tegasnya
Hal serupa disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Rahayu Puspasari. Rahayu menambahkan, pencekalan terhadap Bambang merupakan usulan dari pembinaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta.
"Bambang TH dicegah bepergian ke luar negeri atas usulan PUPN DKI karena Bambang TH mempunyai tanggungan yang belum dikembalikan ke negara," kata Rahayu.
Sebelum ada upaya pencekalan, sambung Rahayu, PUPN DKI Jakarta sudah memanggil dan memperingati Bambang terkait hal tersebut. Namun, tak diindahkan oleh yang bersangkutan.
3. Tim panitia urusan piutang negara
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata akhirnya buka suara terkait dengan kasus pencekalan atau pencegahan Bambang Trihatmodjo. Isa menjelaskan pencegahan Bambang Trihatmodjo ke luar wilayah Indonesia merupakan kebijakan yang ditempuh oleh panitia terkait piutang negara. Tim panitia piutang negara ini terdiri dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian, dan pemerintah daerah.
"Kita mencegah untuk bepergian ke luar negeri. Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara. Bukan hanya Kemenkeu. Bahwa menteri itu adalah ketua urusan dari piutang negara, iya," kata Isa dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Dia mengatakan, ketua tim panitia piutang negara adalah Menteri Keuangan. Oleh sebab itu, gugatan yang dilayangkan pihak Bambang Trihatmodjo kepada Menteri Keuangan dalam kapasitas sebagai ketua tim penita piutang negara.
Tim panitia piutang negara menjalankan tugasnya sesuai dengan UU Nomor 49 Tahun 1960. Salah satu tugasnya adalah menyelesaikan piutang negara yang sampai saat ini belum selesai. Dia bilang, pihak tim panitia piutang negara pun sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap Bambang Trihatmodjo.