Bambang Trihatmodjo dicekal ke luar negeri. Permintaan Cekal itu datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal ini Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Panitia Piutang Negara
Alasan permintaan cekal itu lantaran urusan utang piutang duit negara yang menyeret putra mantan Presiden Soeharto itu. Inti masalahnya, Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997 yang kala itu diketuai Bambang Trihatmodjo berutang kepada negara.
Namun pihak Kemenkeu enggan mengungkap detail nilai utang piutang tersebut maupun duduk perkaranya. Di sisi lain, pihak Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pun ikut buka suara menanggapi masalah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama menjelaskan dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997 telah diikutsertakan konsorsium swasta dan menunjuk konsorsium swasta yang diketuai Bambang Trihatmodjo, sebagai mitra penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.
"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, Konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," ujar Setya dikutip dari situs setneg.go.id, Jumat (18/9/2020).
Terkait permasalahan piutang tersebut, Kemensetneg telah melakukan upaya-upaya pengembalian piutang negara kepada Bambang Triatmojo selaku Ketua Konsorsium Mitra penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.
Upaya-upaya tersebut antara lain dilakukan melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP Sea Games XIX Tahun 1997.
Dalam rakor tersebut disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang dimaksud akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, utamanya terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.
"Kini penanganan permasalahan penyelesaian piutang negara tersebut sedang berproses di Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas/selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," tutur Setya.
Baca juga: 3 Fakta Sri Mulyani Vs Bambang Trihatmodjo |
Setya menambahkan, Kemensetneg terus memperbaiki tata kelola keuangan negara yang menjadi tanggungjawabnya, termasuk pengelolaan keuangan negara pada masa lalu yang berbentuk piutang negara. Sehingga dipastikan benar-benar sejalan dengan harapan perbaikan tata kelola keuangan negara, di antaranya piutang negara masa lalu Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX Tahun 1997.
(hek/hns)