Misteri Utang-Piutang yang Berujung Pencekalan Bambang Trihatmodjo

Misteri Utang-Piutang yang Berujung Pencekalan Bambang Trihatmodjo

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 19 Sep 2020 06:30 WIB
Bambang Trihatmodjo
Bambang Trihatmodjo/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Masalah utang-piutang uang negara yang melibatkan Bambang Trihatmodjo belum menemui titik terang. Permasalahan ini berawal saat Bambang menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggaraan (KMP) SEA Games XIX 1997.

Mengutip keterangan di dalam situs setneg.go.id, konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara).

Menteri Keuangan (Menkeu), selaku Ketua Tim Urusan Piutang Negara, meminta pencekalan Bambang Trihatmodjo dengan tujuan untuk menyelesaikan utang piutang tersebut. Namun, Bambang justru menggugat Menkeu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah melalui tim panitia urusan piutang negara sudah memanggil dan memperingati pihak Bambang Trihatmodjo untuk melunasi kewajibannya kepada negara.

Isa menjelaskan pencegahan Bambang Trihatmodjo ke luar wilayah Indonesia merupakan kebijakan yang ditempuh oleh panitia terkait piutang negara. Tim panitia piutang negara ini terdiri dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian, dan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

"Kita mencegah untuk bepergian ke luar negeri. Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara. Bukan hanya Kemenkeu. Bahwa menteri itu adalah ketua urusan dari piutang negara, iya," kata Isa dalam Bincang Bareng DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) secara virtual, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Sayang, Isa mengaku tidak bisa membeberkan nilai utang harus dibayar ke negara. Menurut dia, informasi detail tersebut masuk dalam pengecualian sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan informasi ke publik. Kami jaga betul nggak bisa menjelaskan detil. Tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," kata Isa.

Segera klik halaman berikutnya

Isa menambahkan Tim panitia piutang negara menjalankan tugasnya sesuai dengan UU Nomor 49 Tahun 1960. Salah satu tugasnya adalah menyelesaikan piutang negara yang sampai saat ini belum selesai. Dia bilang, pihak tim panitia piutang negara pun sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap Bambang Trihatmodjo.

"Jadi kalau ada piutang dari K/L nggak selesai, ditagih belum bisa dibereskan, dibayar oleh yang bertanggung jawab untuk piutang tersebut, maka oleh K/L diserahkan kepada panitia urusan piutang negara," katanya.

"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil memperingatkan yang bertanggung jawab untuk lunasi piutang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh UU tadi untuk melakukan action yang lebih, misal cegah bersangkutan ke luar negeri. Terus blokir rekening bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang," sambung Isa.

Perlu diketahui, pencekalan yang diminta Menteri Keuangan tertuang dalam surat No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020. Pencekalan yang diajukan oleh Menkeu berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf b UU Keimigrasian, selain institusi penegak hukum, Menteri Keuangan memang berwenang mencegah orang ke luar negeri. Berikut bunyi Pasal 91 ayat 2 huruf b:

(2) Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Simak Video "Rela Terlilit Utang Demi Pernikahan Impian"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads