Budi juga meminta penempatan fasilitas parkir sepeda harus berada di lokasi yang mudah diakses. Dia mencontohkan seperti di mal jangan ditempatkan di basement melainkan bisa di halaman. Dengan begitu penggunaan sepeda tidak hanya sebatas pada komunitas melainkan meluas kepada seluruh masyarakat.
"Bagaimana kita ingin mendorong sepeda ini bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan ekonomis, bisa ke pasar, ke sekolah, bisa juga tempat-tempat jarak dekat," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Permenhub Nomor 59 Tahun 2020, pesepeda harus melengkapi beberapa hal pada sepedanya. hal ini diatur dalam pasal 2 ayat 2. Mulai dari pemasangan spakbor pada ban belakang, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya pada ban sepeda dan pedal sepeda.
Khusus untuk sepeda balap dan yang diperuntukkan untuk olahraga, dijelaskan pada pasal 4 ayat 1 tidak perlu memasang spakbor. Kemudian pada pasal 6 ayat 2 dijelaskan agar pesepeda sebisa mungkin menggunakan helm.
"Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pesepeda dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm," bunyi pasal 6 ayat 2.
Simak Video "Video Taman Semanggi Dirusak Pemotor, Petugas: Bikin Repot-Pasti Ditegur"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/hns)