Pengusaha Jangan Panik, Ekspor Seafood ke China Tetap Jalan

Pengusaha Jangan Panik, Ekspor Seafood ke China Tetap Jalan

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 19 Sep 2020 22:45 WIB
Ikan Dori Goreng Tepung
Ilustrasi produk seafood/Foto: iStock
Jakarta -

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta eksportir komoditas kelautan dan perikanan Indonesia tidak perlu khawatir kabar larangan masuk produk Indonesia ke China. Hal ini mengemuka setelah belum lama ini, pemerintah China menemukan jejak patogen virus corona pada produk seafood salah satu perusahaan Indonesia.

"Kami dapat laporan, Bea Cukai China menemukan kontaminasi Covid-19 di kemasan luar sampel produk ikan layur beku dari Indonesia. Tapi, itu hanya dari salah satu perusahaan Indonesia saja, jadi tidak semuanya" ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto di Jakarta, dalam keterangan tertulis (19/9/2020).

Dia menegaskan, ekspor produk perikanan ke China masih bisa dilakukan. Pemerintah China hanya menangguhkan impor produk perikanan dari perusahaan tersebut selama seminggu, mulai 18 September 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, KBRI Beijing sudah berkomunikasi dengan otoritas terkait di China untuk meminta klarifikasi detail yang jelas mengenai persoalan tersebut.

"Kami pun di Kadin saling berkomunikasi dengan KBRI. Jadi, memang pelarangan itu sifatnya sementara dan hanya untuk satu perusahaan itu saja," kata Yugi.

ADVERTISEMENT

Langsung klik halaman selanjutnya.

Dia mengatakan, Keamanan produk perikanan yang diekspor memang perlu lebih diperhatikan secara baik. Namun, pihaknya juga berharap agar kebijakan ini tidak menjadi hambatan teknis pada ekspor perikanan Indonesia.

"Selain para eksportir kita diharapkan dapat lebih memperhatikan aspek keamanan produk ekspor, kita juga meminta agar otoritas pemerintah Indonesia terkait dapat membantu eksportir untuk dapat menjamin ekspor produk perikanan Indonesia dengan memperhatikan juga protokol pencegahan dan penyebaran COVID- 19 untuk produk-produk ekspor," kata Yugi.

Lebih jauh Yugi mengungkapkan, keputusan untuk larangan sementara hanya bagi perusahaan tersebut sebagai kesepakatan Indonesia dengan China.

"Hanya untuk satu perusahaan itu saja. Badan Karantina KKP sudah melakukan suspen, ini kesepakatan kita dengan China," kata dia.

Dia mengaku, selain dengan KBRI pihaknya juga telah berkomunikasi dengan KKP agar menyelesaikan persoalan ini secara bilateral.

"Sekarang kan era keterbukaan dan kita lakukan transparansi. Yang pasti semua sudah dilakukan dengan prosedur dan protokol yang berlaku," pungkas Yugi.



Simak Video "Video: Peran 3 Tersangka Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp 5 T"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads