Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikabarkan mencabut ketentuan pembatasan ukuran kapal. Jika benar, maka aturan yang dikeluarkan oleh Susi Pudjiastuti atau Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan surat yang beredar di awak media seperti dikutip detikcom, Senin (21/9/2020), pencabutan itu diketahui melalui Surat Edaran Nomor B.416/DPJT/PI.410/IX/2020 tentang Pencabutan Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/PI.410.D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan Pada SIUP/SIPI/SIKPI. Surat ini ditujukan kepada pemilik atau pelaku usaha perikanan tangkap.
Dalam surat itu dijelaskan sektor perikanan tangkap diharapkan berkontribusi positif dan memberikan multiplier effect pada aktivitas ekonomi masyarakat di masa pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada angka 1 surat itu ditulis dalam rangka mendorong kegiatan usaha perikanan tangkap pembatasan ukuran kapal perikanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
"Berkaitan dengan hal tersebut di atas Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/PI.410.D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan Pada SIUP/SIPI/SIKPI, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis poin kedua surat tersebut.
Surat itu diteken pada 16 September 2020 dan ditandatangani a.n Menteri Kelautan dan Perikanan, Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.
Sampai berita ini diturunkan detikcom masih berusaha menghubungi Zaini dan pihak KKP untuk konfirmasi.
(acd/ang)