Soal Dewan Moneter, Tim Pemulihan Ekonomi: Itu Inisiatif DPR

Soal Dewan Moneter, Tim Pemulihan Ekonomi: Itu Inisiatif DPR

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 23 Sep 2020 19:20 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) menilai pembentukan dewan moneter dalam penyusunan mengenai aturan reformasi keuangan merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Reformasi keuangan diharapkan dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah Corona.

Sekretaris Eksekutif I KPC PEN Raden Pardede mengungkapkan pemerintah saat ini memang sedang menyusun aturan reformasi sistem keuangan melalui Perppu.

"Dewan moneter itu adalah sebetulnya inisiatif dari DPR, dan DPR boleh membuat inisiatif. Tapi pemerintah tidak ada punya rencana seperti itu membuat dewan moneter," kata Raden dalam video conference, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembahasan reformasi sistem keuangan dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR melalui revisi undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Dalam pembahasannya, Raden memastikan pemerintah tetap mempertahankan independensi BI selaku otoritas moneter. Meski begitu, dirinya mengungkapkan pemerintah belum menentukan bentuk reformasi sistem keuangan seperti apa.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah menggagas itu, jadi dilakukan penguatan sana sini di sektor keuangan. Supaya seluruh jaring-jaring sektor keuangan rapih dijahit sehingga tidak ada yang bocor," katanya.

"Kami tetap pertahankan independensi (BI)," tambahnya.

Sebagai informasi pada pasal 7 ayat 1 rancangan revisi UU BI kalimat "tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah", ditambahkan "serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan".

Selain itu pada pasal 7 ditambahkan lagi 1 ayat yang berbunyi "Penetapan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dewan Moneter".

Dalam bahan usulan revisi UU BI itu juga menghapus ketentuan pasal 9 dan kemudian ditambahkan pasal 9A, 9B dan 9C. Pasal 9A ayat 1 berbunyi Dewan Moneter membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Dalam usulan revisi itu juga menyebutkan Dewan Moneter terdiri dari 5 anggota, yaitu menteri keuangan dan 1 orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior BI, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).




(hek/dna)

Hide Ads