Komisi V DPR RI menyetujui anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 149.811.139.618.000 atau Rp 149,81 triliun pada 2021.
Hal tersebut disepakati dalam rapat kerja (raker) yang digelar hari ini bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Gedung DPR RI, Rabu (23/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat sempat diskor sebentar saat Basuki menyampaikan paparannya. Skors dilakukan untuk melakukan perundingan terkait anggaran Kementerian PUPR. Setelah rapat dimulai kembali langsung masuk kepada pembacaan kesimpulan.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR RI Lasarus itu menghasilkan dua poin kesimpulan sebagai berikut:
Pertama, Komisi V DPR RI dapat menerima penjelasan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhadap alokasi anggaran sesuai fungsi dan program Kementerian PUPR dalam RAPBN Tahun Anggaran 2021.
Pada poin pertama terdapat bagan mengenai besaran anggaran Kementerian PUPR pada 2021 sebesar Rp 149.811.139.618.000.
Kedua, Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR untuk melakukan penajaman dan penyempurnaan terhadap hasil sinkronisasi fungsi dan program Kementerian PUPR dalam RAPBN TA 2021 sesuai saran, masukan, dan usulan Komisi V DPR RI.
Simak Video "Video: Kisah Tasripan 19 Tahun Hidup di Gubuk Pinggir Tanggul Lumpur Lapindo"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/zlf)