Dikebut, Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah 95%

Dikebut, Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah 95%

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 24 Sep 2020 11:01 WIB
Sekelompok buruh dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta. Aksi itu digelar untuk menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.
Demonstrasi Tolak RUU Cipta Kerja/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengklaim pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) kini sudah mencapai 95%. Dia bilang, nyaris seluruh pasal dalam 10 klaster RUU tersebut sudah disepakati bersama di tingkat Panitia Kerja (Panja) Cipta Kerja.

"Alhamdulillah dari seluruh pasal mungkin kalau saya persentasekan sudah 95% sudah disepakati di tingkat Panja," ujar Supratman dalam acara Webinar ILUNI UI, Kamis (24/9/2020).

Menurut Supratman tinggal beberapa materi saja yang masih perlu dibahas lebih mendalam dan hari ini pembahasan terkait materi-materi tersebut ditarget rampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya beberapa ada materi-materi pending di beberapa UU sektor yang masih (harus dibahas) dan InsyaAllah hari ini akan kami selesaikan," katanya.

Lalu, setelah seluruh pasal di 10 klaster tersebut disepakati semua pihak, barulah besoknya klaster terakhir yaitu Klaster Ketenagakerjaan bisa kembali dibahas.

ADVERTISEMENT

"Dan mudah-mudahan besok kita masuk ke klaster yang terakhir yakni Bab 4 tentang Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Pemerintah dan Baleg DPR RI memang sempat menunda pembahasan Klaster Ketenagakerjaan ini setelah mendapat perintah resmi dari Presiden Joko Widodo pada 24 April lalu. Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.

Sebagaimana diketahui, salah satu klaster dalam RUU Cipta Kerja yang paling banyak disorot dan dikritik adalah bagian ketenagakerjaan ini. Kritik paling kencang terutama datang dari para serikat buruh. Mereka menganggap pasal-pasal di sana menghilangkan banyak hak-hak buruh yang diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, RUU Cipta Kerja ini juga mengatur perluasan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang dianggap akan lebih merentankan para pekerja. RUU ini juga dianggap mempermudah PHK.

Apalagi, selama ini buruh minim dilibatkan dalam pembahasan peraturan ini, padahal merekalah yang paling terdampak.

Selain klaster ketenagakerjaan, ada 10 klaster lainnya dalam RUU ini terdiri dari klaster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM dan perkoperasian.

Kemudian, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional, dan kawasan ekonomi.




(eds/eds)

Hide Ads