Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2020 yang berisi kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, keringanan, dan penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama pandemi COVID-19 pada 31 Agustus 2020 lalu.
Meski memberikan sejumlah keringanan, namun Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, E. Ilyas Lubis mengatakan BPJAMSOSTEK tidak mengurangi manfaat yang didapat oleh para pesertanya.
"Penurunan iuran ini tidak mengubah manfaat yang diperoleh terhadap JKK dan JKM sesuai peraturan pemerintah yang terakhir, jadi tidak ada yang berkurang dalam segi manfaat," ujar Ilyas dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 di akun YouTube resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (24/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang diketahui, dengan terbitnya PP ini, peserta cukup membayar iuran program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar hanya 1%, penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) dengan membayar 1% selama periode relaksasi dan 99% ditunda atau bisa dibayar pada saat masa relaksasi berakhir.
Ada pula keringanan denda keterlambatan iuran program JKK, JKM, JHT, & JP menjadi 0,5% dari yang sebelumnya 2%, serta perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.
Manfaat yang didapatkan oleh peserta masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Ilyas menjelaskan peserta JKK tetap mendapat manfaat perawatan biaya tanpa batas sesuai kebutuhan, santunan sementara tidak mampu bekerja bagi pekerja 12 bulan pertama 100% dan seterusnya hingga sembuh 50%, santunan kematian 48 kali upah bagi pekerja yang meninggal, 56 kali upah bagi pekerja yang cacat total tetap, dan santunan cacat fungsi/sebagian sebanyak 80 kali upah.
Kemudian masih ada juga manfaat beasiswa untuk 2 anak bagi peserta yang meninggal/cacat total tetap dari TK hingga perguruan tinggi hingga Rp 174 juta, return to work & home care hingga Rp 20 juta, biaya pemakaman hingga Rp 10 juta, santunan berkala hingga Rp 12 juta, dan penyakit akibat kerja (PAK) 89 jenis penyakit sesuai Perpres nomor 7 tahun 2019.
Sementara untuk JKM, BPJAMSOSTEK tetap akan memberikan santunan kematian hingga Rp 20 juta, santunan berkala selama 24 bulan hingga Rp 12 juta, biaya pemakaman hingga Rp 10 juta, dan beasiswa untuk 2 orang anak (minimal masa iur 3 tahun) dari TK sampai perguruan tinggi hingga Rp 174 juta.
"Berlakunya relaksasi ini Agustus 2020 sampai Januari 2021. Setelah Januari 2021, kembali ke ketentuan normal, mudah-mudahan kita bisa manfaatkan semaksimal mungkin," imbuh Ilyas.
Baca juga: Menaker Pastikan BLT Tahap 4 Cair |
Senada dengan pernyataan tersebut, Plt Dirjen PHI & Jamsos Tenaga Kerja Kemnaker RI, Haiyani Rumondang juga menyebut jika manfaat yang didapat oleh peserta setelah adanya relaksasi iuran berdasarkan PP nomor 49 tahun 2020.
"Dengan adanya penyesuaian ini hak peserta tidak berkurang saya kira ini yang harus dikedepankan, tidak ada manfaat peserta yang berkurang ini tentu menjadi kenyamanan bagi peserta," ujar Haiyani.
Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJAMSOSTEK, Zainudin menambahkan adanya keringanan iuran PP nomor 49 tahun 2020 ini tidak berdampak pada saldo JHT peserta.
"Jadi iurannya tetap dibayarkan penuh baik iuran yang dipungut dari pengusaha maupun yang dari peseta jadi kami pastikan saldo JHT kawan-kawan pekerja tidak terkurangi 1 sen pun dengan pp relaksasi ini," pungkasnya.
(ega/hns)