Jadi Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan Setelah Didiskon 99%?

Jadi Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan Setelah Didiskon 99%?

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 24 Sep 2020 14:26 WIB
Manfaat BP Jamsostek Naik
Foto: BP Jamsostek (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Peserta BPJS Ketenagakerjaan diberikan keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) sampai 99%. Artinya, peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) hanya perlu membayar 1% dari besaran iuran sebelumnya sampai Januari 2021.

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis memberikan simulasi iuran yang harus dibayar setelah mendapat diskon. Jika PU memiliki gaji Rp 3 juta dengan tingkat pengiur rendah, maka untuk JKK-nya hanya perlu membayar Rp 72 per bulan yang tadinya membayar Rp 7.200 per bulan.

"Pekerja penerima upah kita asumsikan bergaji Rp 3 juta per bulan. Iuran JKK dari pemberi kerja seandainya iuran JKK dikelompok 0,24% yaitu risiko terendah dari sektor usaha, itu akan memperoleh relaksasi 0,24% Γ— 1% jadi hanya 0,0024%. Sehingga per orang per bulan di masa relaksasi ini bagi peserta yang eksisting akan membayar hanya Rp 72 rupiah sebulan," katanya dalam Sosialisasi Relaksasi Iuran PP 49/2020 yang disiarkan YouTube BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (24/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian untuk PU dengan gaji Rp 3 juta saat ini hanya perlu membayar iuran JKM sebesar Rp 90 per bulan. Jika digabungkan antara JKK dan JKM, maka peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu membayar Rp 162 per bulan.

"Seharusnya (iuran JKM) 0,3% Γ— Rp 3 juta, sekarang hanya 0,003%. Sehingga hanya Rp 90 per orang per bulan. Jadi untuk 2 program ini iuran sebulan Rp 162. Mempunyai koin Rp 1.000 itu untuk 2 program ini sudah bisa melindungi 6 bulan. Jadi ini bentuk negara betul-betul hadir di jaminan sosial, iurannya dimurahkan sampai batas maksimum," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk PBPU pengiur terendah yang tadinya harus membayar iuran Rp 16.800 per bulan, selama diskon ini hanya perlu membayar Rp 168 per bulan dah sudah mencakup JKK dan JKM.

Untuk diketahui, angka di atas hanya simulasi dengan tingkat pengiur paling rendah. Pembayaran sesungguhnya harus disesuaikan dengan melihat tingkat pengiur dan dikalikan dengan perhitungan metode yang sama.

Meskipun ada diskon pembayaran, Ilyas menegaskan bahwa manfaat yang diterima peserta akan tetap sama yaitu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Penurunan iuran ini tidak merubah manfaat. Jadi manfaat yang diperoleh terhadap JKK dan JKM tetap sesuai peraturan pemerintah yang terakhir. Jadi tidak ada yang berkurang dalam segi manfaat," tegasnya.




(dna/dna)

Hide Ads