Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengungkapkan pemerintah sudah menyiapkan dana sekitar Rp 30,7 triliun yang bakal ditebar ke 74.953 desa di Indonesia. Dana tersebut merupakan sisa anggaran dana desa yang belum diserap.
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar mengatakan, hingga saat ini pemerintah sudah menyerap anggaran dana desa sebesar Rp 52 triliun dari total anggaran sekitar Rp 72 triliun.
"Dari total dana desa yang sudah salur ke RKDes (rekening kas desa) ada Rp 52 triliun," kata Abdul Halim usai ratas mengenai percepatan peningkatan ekonomi desa secara virtual, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari anggaran Rp 52 triliun ini, Abdul Halim mengatakan sudah digunakan untuk program tanggap COVID-19, padat karya tunai, hingga pembangunan infrastruktur desa sebesar Rp 11,9 triliun. Kemudian untuk program bantuan langsung tunai (BLT) desa sebesar Rp 15,4 triliun. Dengan begitu sisa saldo yang bisa digunakan adalah Rp 43 triliun.
Dari sisa anggaran tersebut, sekitar Rp 13,06 triliun digunakan untuk program BLT desa yang dilanjutkan hingga akhir tahun 2020. Dengan begitu masih ada sisa sekitar Rp 30,7 triliun yang bisa dimanfaatkan untuk percepatan peningkatan ekonomi desa.
"Yang masih bisa digerakkan untuk percepatan peningkatan ekonomi ada Rp 30,793 triliun," katanya.
Dia mengungkapkan, pihak Kemendes PDTT juga sudah menerbitkan surat edaran nomor 15 tahun 2020 yang mengatur penggunaan dana Rp 30,7 triliun ini. Beberapa program yang bisa memanfaatkan anggaran tersebut antara lain pada karya tunai desa (PDKT) dengan syarat pemberian upah kerja harus di atas 50%.
"Itu artinya PKTD bulan Oktober, November, Desember ini diprioritaskan untuk PKTD yang tidak membutuhkan bahan yang tinggi. Jadi minimal di atas 50% untuk upah. Supaya penyerapan tenaga kerja banyak, dana yang beredar di masyarakat juga banyak sehingga naikkan daya beli warga," jelasnya.
Selain itu, anggaran yang bakal ditebar pemerintah juga untuk meningkatkan ekonomi desa melalui penguatan BUMDes.
"Jadi BUMDes ini kita minta melakukan registrasi. Supaya apa, supaya kita bisa melakukan pendampingan, perbaikan tata kelola BUMDes dan memberikan fasilitas kemudahan kerja sama dengan pihak ketiga dan kita sendiri mengetahui profiling BUMDes dan BUMDesMa kita. Jadi kita tahu BUMDes yang sudah bagus, mana yang menengah kita tahu secara detail," ungkapnya.
(hek/eds)