Siap-siap! Direksi BPJS Ketenagakerjaan Juga Bakal Dirombak

Siap-siap! Direksi BPJS Ketenagakerjaan Juga Bakal Dirombak

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 24 Sep 2020 15:27 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/detikcom.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Masa tugas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan berakhir pada 19 Februari 2021. Hal ini sesuai dengan ketetapan pengangkatan Keputusan Presiden Nomor 25/P Tahun 2016.

Sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/P Tahun 2020 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Presiden menunjuk ketua merangkap anggota Haiyani Rumondang yang mewakili unsur pemerintah, kemudian wakil ketua merangkap anggota Hadiyanto mewakili unsur pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam daftar anggota terdiri dari Ahmad Erani Yustika, Hotbonar Sinaga, Myra Maria Hanartani, Padang Wicaksono dan Rahma Iryanti untuk mewakili unsur tokoh masyarakat.

Panitia seleksi ini akan menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman dan penetapan calon anggota dewan pengawas dan calon anggota direksi.

ADVERTISEMENT

Hingga menentukan nama calon anggota yang lolos seleksi untuk disampaikan kepada Presiden dengan mencantumkan peringkat hasil seleksi.

"Dalam melaksanakan tugasnya, panitia seleksi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden," tulis isi Kepres tersebut, dikutip Kamis (24/9/2020).

Masa kerja Pansel ini terhitung sejak ditetapkannya keputusan presiden sampai ditetapkannya anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS Ketenagakerjaan.

"Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Pansel dibebankan kepada APBN pada Dewan Jaminan Sosial Nasional," tulisnya.

(kil/fdl)

Hide Ads