Masa tugas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan berakhir pada 19 Februari 2021. Hal ini sesuai dengan ketetapan pengangkatan Keputusan Presiden Nomor 25/P Tahun 2016.
Sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/P Tahun 2020 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Presiden menunjuk ketua merangkap anggota Haiyani Rumondang yang mewakili unsur pemerintah, kemudian wakil ketua merangkap anggota Hadiyanto mewakili unsur pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam daftar anggota terdiri dari Ahmad Erani Yustika, Hotbonar Sinaga, Myra Maria Hanartani, Padang Wicaksono dan Rahma Iryanti untuk mewakili unsur tokoh masyarakat.
Panitia seleksi ini akan menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman dan penetapan calon anggota dewan pengawas dan calon anggota direksi.
Hingga menentukan nama calon anggota yang lolos seleksi untuk disampaikan kepada Presiden dengan mencantumkan peringkat hasil seleksi.
"Dalam melaksanakan tugasnya, panitia seleksi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden," tulis isi Kepres tersebut, dikutip Kamis (24/9/2020).
Masa kerja Pansel ini terhitung sejak ditetapkannya keputusan presiden sampai ditetapkannya anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS Ketenagakerjaan.
"Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Pansel dibebankan kepada APBN pada Dewan Jaminan Sosial Nasional," tulisnya.