Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99%, Pengaruh ke Gaji Kamu?

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99%, Pengaruh ke Gaji Kamu?

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 24 Sep 2020 15:41 WIB
ilustrasi uang
Foto: iStock
Jakarta -

Bayar iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan didiskon 99% sampai Januari 2021. Lantas, apakah gaji pekerja akan bertambah selama ada diskon?

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis mengatakan selama keringanan tersebut gaji pekerja tidak akan bertambah. Pasalnya selama ini JKK dan JKM 100% dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja, tidak termasuk dalam gaji.

"JKK dan JKM itu 100% dibayarkan oleh kantor. Jadi dengan adanya keringanan ini tidak mempengaruhi gaji, sama sekali tidak," kata Ilyas saat dihubungi detikcom, Kamis (24/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi, yang mendapat keringanan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 ini sebenarnya pihak perusahaan. Tujuannya untuk meringankan tekanan cashflow dan menjamin keberlangsungan usaha yang selama ini tertekan pandemi COVID-19.

"Tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta, serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, dari 4 program BPJS Ketenagakerjaan hanya 2 program yang pembayarannya melibatkan pekerja, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Besaran iuran JHT setiap bulannya adalah 5,7% dari gaji yang diterima pekerja, dengan rincian 2% dibayar oleh pekerja dan 3,7% dibayar perusahaan atau pemberi kerja. Sedangkan iuran untuk JP sebesar 3% dari gaji, yang terdiri dari 2% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh peserta melalui sistem potong gaji setiap bulan.

Iuran JHT dan JP tidak ikut mendapat keringanan. Hanya saja, untuk JP, perusahaan yang omzetnya terdampak di atas 30% bisa mengajukan penundaan pembayaran hingga 99%. Namun sisa penundaan harus tetap dibayarkan sekaligus atau bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan mulai 15 Mei 2021 dan harus selesai paling lambat 15 April 2022. Dengan begitu dipastikan tidak akan mengurangi saldo JP peserta.

"Hanya ditunda tetapi tetap wajib dibayarkan. Sisa 99% yang ditunda dibayarkan sekaligus atau bertahap, dimulai paling lambat 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022," tuturnya.




(zlf/zlf)

Hide Ads