Pemerintah secara otomatis mendiskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai 99%. Diskon ini berlaku mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021.
Selain didiskon, batas maksimal pembayaran juga dilonggarkan 15 hari. Dari yang tadinya batas pembayaran iuran maksimal setiap tanggal 15 bulan berikutnya, menjadi setiap tanggal 30 bulan berikutnya.
Apabila tanggal 30 jatuh pada hari libur, maka iuran harus dibayarkan pada hari kerja sebelum tanggal 30.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa relaksasi atau pembayaran dilonggarkan sesuai ketentuan awal. Dari (tanggal) 15 bulan berikutnya, jadi tanggal 30 bulan berikutnya," kata Ilyas dalam Sosialisasi Relaksasi Iuran PP 49/2020 yang disiarkan YouTube BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (24/9/2020).
Jadi, pemberi kerja baru dibilang telat membayar iuran jika sudah lewat tanggal 30. Denda yang akan dikenakan juga lebih sedikit karena terdapat keringanan dari yang sebelumnya denda 2%, menjadi hanya 0,5%.
"Jadi kalau sebelumnya tanggal 15 belum bayar, lalu tanggal 16 bayar itu kena denda 2%. Sekarang (tanggal 16) belum kena denda, paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya tapi dendanya hanya 1,5%," jelasnya.
Khusus untuk program Jaminan Pensiun (JP), perusahaan bisa mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran atau maksimal hanya membayar 1% dari iuran. Namun sisa penundaan harus tetap dibayarkan sekaligus atau bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan mulai 15 Mei 2021 dan harus selesai paling lambat 15 April 2022.
"Hanya ditunda tetapi tetap wajib dibayarkan. Sisa 99% yang ditunda dibayarkan sekaligus atau bertahap, dimulai paling lambat 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022," tuturnya.
(zlf/zlf)