Selain memberikan relaksasi berupa keringanan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Pemerintah juga memberikan relaksasi berupa penundaan iuran pada peserta Jaminan Pensiun (JP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2020 lalu.
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, E. Ilyas Lubis mengatakan untuk bisa mendapatkan relaksasi ini, ada perbedaan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan dengan skala usaha besar & menengah serta perusahaan dengan skala usaha kecil & mikro.
"Perusahaan kecil dan mikro cukup memberitahukan saja kepada BPJS Ketenagakerjaan, syaratnya iuran bulan Juli 2020 lunas," ujar Ilyas dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 di akun YouTube resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (24/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilyas memaparkan setelah perusahaan berskala kecil & mikro memenuhi syarat, maka selanjutnya perusahaan dapat melakukan pengajuan secara manual dengan datang ke kantor BPJAMSOSTEK dengan membawa formulir dan surat pemberitahuan atau melalui kanal SIPP dan mengupload surat pemberitahuan.
Permohonan tersebut kemudian akan diproses dalam waktu 1 hari setelah perusahaan melakukan pemberitahuan ke BPJS Ketenagakerjaan dan kemudian perusahaan berskala usaha kecil & mikro bisa langsung merasakan manfaat relaksasi ini.
Berbeda dengan skala usaha kecil & mikro, untuk perusahaan dengan skala usaha besar & menengah syarat yang harus dilengkapi lebih banyak. Perusahaan harus memastikan kegiatan produksi, distribusi, atau kegiatan utama terganggu akibat adanya pandemi COVID-19 dengan ditandai penurunan omzet di atas 30%.
"Tapi untuk perusahaan kategori besar dan menengah, itu perlu dilengkapi dengan data dan penjelasan penurunan omzet, berapa besar penurunan omzet yang turun, berupa penundaan pembayaran yaitu omzet menurun di atas 30 persen," imbuh Ilyas.
Perusahaan dapat mengajukan permohonan secara manual dengan datang ke kantor BPJAMSOSTEK atau melalui kanal SIPP untuk memberikan surat pernyataan dari pimpinan tertinggi pemberi kerja terkait data penurunan omzet lebih dari 30% yang disampaikan per bulan sejak bulan Februari sampai dengan bulan pengajuan.
"Atas permohonan yang diajukan BPJAMSOSTEK akan melakukan verifikasi maksimal 3 hari, kami akan menginformasikan akan disetujui atau tidak disetujui," imbuh Ilyas.
Dengan adanya relaksasi ini, program Jaminan Pensiun cukup dibayar 1% saja selama masa relaksasi berlangsung. Selebihnya, 99% biaya yang lain akan ditunda dan bisa dibayarkan setelah masa relaksasi berakhir.
Adapun manfaat dari relaksasi yang bisa didapat peserta Jaminan Pensiun masih sesuai dengan PP nomor 45 tahun 2015, tidak ada yang dikurangi. Selain itu, peserta juga akan mendapat lumpsum sebesar iuran yang diterima ditambah hasil pngembangan.
Bila ada peserta klaim di masa relaksasi, maka atas iuran yang ditunda beserta hasil pembagiannya dibayarkan BPJAMSOSTEK setelah pemberi kerja melunasi pembayaran iuran yang ditunda.
"Berlakunya relaksasi ini Agustus 2020 sampai Januari 2021. Setelah Januari 2021, kembali ke ketentuan normal, mudah-mudahan kita bisa manfaatkan semaksimal mungkin," tandasnya.
(ega/hns)