Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru saja melumpuhkan satu Kapal Ikan Asing (KIA) saat mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka. Kapal itu dilumpuhkan dalam patroli pengawasan pemberantasan illegal fishing yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 milik KKP.
Kapal berbendera Malaysia SLFA 1745 ditangkap pada 22 September 2020 oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Kapten Novry Sangian pada koordinat 03Β°21,614' LU - 100Β°22,651' BT. Wilayah tersebut diketahui merupakan bagian landas kontinen Indonesia.
"Kami mengkonfirmasi penangkapan satu KIA berbendera Malaysia di selat Malaka," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tb Haeru Rahayu dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, KIA ilegal tersebut diduga mengoperasikan alat tangkap trawl dimana alat tangkap tersebut telah dilarang dioperasikan di WPP-NRI. Dalam penangkapan ini juga terungkap kapal asing berbendera Malaysia tersebut diawaki oleh 4 orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
"Kami menyadari bahwa nelayan berhak untuk bekerja termasuk di atas kapal asing sepanjang sesuai prosedur. Namun tentunya apabila sampai terlibat dalam pencurian ikan di wilayah Indonesia seperti ini tentu harus dicegah," ujarnya.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terdapat indikasi 2 orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia yang ikut ditangkap diduga naik ke kapal di tengah laut.
"Dua orang menggunakan pasport kunjungan ke Malaysia, sedangkan dua orang diduga naik secara ilegal di tengah laut," jelas Ipung.
(acd/ara)