Pandemi virus Corona (COVID-19) telah menumbangkan berbagai macam kegiatan usaha. Akibatnya, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pun tak terelakkan. Kali ini, giliran karyawan Danareksa Sekuritas yang menjadi korban PHK imbas pandemi COVID-19.
Setidaknya sekitar 35 karyawan Danareksa Sekuritas telah mendapat tawaran PHK dari perusahaan sejak 23 September 2020. Danareksa Sekuritas merupakan salah satu anak usaha BUMN, PT Danareksa (Persero).
"Danareksa (sekuritas) memang ada PHK. Kurang lebih 35 (karyawan kena PHK)," ungkap salah satu korban PHK Danareksa Sekuritas, Daniel (bukan nama sebenarnya) kepada detikcom, Sabtu (26/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Daniel, kemungkinan bakal ada penambahan jumlah karyawan yang di-PHK dalam waktu dekat ini.
"Memang tidak semua (di-PHK) nampaknya akan bertahap. Mungkin bisa ada lagi gelombang kedua," sambungnya.
Daniel menambahkan PHK terjadi karena selama dua tahun berturut-turut perusahaan telah mengalami kerugian ditambah adanya pandemi COVID-19.
"Penyebabnya adalah kerugian selama dua tahun berturut-turut dan COVID-19," ungkapnya.
Para karyawan yang di-PHK katanya, paham dengan kondisi perusahaan namun menyayangkan putusan PHK yang dibuat tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.
"Tanggal 23 tiba-tiba dapat informasi teman dapat surat PHK melalui email dan tidak ada sosialisasi PHK sebelumnya. Parahnya lagi semua akses hari itu juga langsung diblokir, teman yang mau kerja besoknya langsung diusir," tuturnya.
Hal serupa disampaikan oleh korban PHK lainnya, Ika (bukan nama sebenarnya). Ika menilai bahwa keputusan PHK telah menyalahi kode etik yang seharusnya.
"Menurut kami-kami ini, ini sesuatu yang bertentangan dan prosedurnya itu tanpa melalui tahap-tahapan dan di sini pun kita punya istilahnya perjanjian kerja bersama antara karyawan dengan manajemen itu kita sebut PKB yang ditandatangani oleh Serikat Pekerja dan manajemen. Nah itu semua sudah diatur, jika terjadi PHK, ada tahap-tahapnya," papar Ika.
Bahkan, keputusan PHK dibuat sedikit memaksa. Sebab, setiap karyawan yang sepakat dengan keputusan PHK tersebut akan diberikan pesangon sesuai yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan ditambah sweetener 3 bulan gaji. Sedangkan, bila menolak tidak bisa mendapat hak serupa.
"Yang menerima dapat sesuai UU TK No. 13 ditambah sweetener 3 bulan gaji. Yang menolak tidak terima sweetener," sambungnya.
(ara/ara)