Sebanyak 36 karyawan PT Danareksa Sekuritas ditawarkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 24 September 2020 kemarin. Manajemen perusahaan telah membenarkan adanya kebijakan tersebut.
Namun, yang sangat disayangkan oleh para korban PHK adalah karena kebijakan itu dibuat secara tiba-tiba tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. Ditambah lagi sempat terjadi drama pengusiran karyawan korban PHK saat mengunjungi gedung sehari setelah tawaran PHK disampaikan melalui email masing-masing karyawan itu.
"Tanggal 23 tiba-tiba dapat informasi teman dapat surat PHK melalui email dan tidak ada sosialisasi PHK sebelumnya. Parahnya lagi semua akses hari itu juga langsung diblokir, teman yang mau kerja besoknya langsung diusir," ungkap salah satu korban PHK Danareksa Sekuritas, Daniel (bukan nama sebenarnya) kepada detikcom, Sabtu (26/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, segala tuduhan itu dibantah oleh Kepala Divisi Corporate Secretary Danareksa Sekuritas Moh. Burhan S. Widodo. Menurutnya tidak ada drama pengusiran karyawan seperti yang diceritakan Daniel.
"Tidak ada pengusiran. Semua sudah diinformasikan sebelumnya melalui surat bahwa karyawan telah dibebastugaskan dan karyawan tentu tetap diberikan hak untuk mengakses barang-barang pribadi sesuai waktu yang diberikan perusahaan dengan fleksibilitas karyawan memilih dalam waktu tersebut," tegas Burhan kepada detikcom.
Ia juga membantah soal tuduhan tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu sebelum mengirim tawaran PHK melalui e-mail.
"Sudah disosialisasikan, dua kali pertemuan dengan Serikat Pekerja DS," tambahnya.