Emil Arifin meminta kelonggaran buat restoran agar boleh melayani dine in di tengah PSBB ketat yang kini diperpanjang hingga 11 Oktober.
"Kalau (PSBB) diperpanjang sih permohonan kita bolehlah tapi yang sudah menerapkan protokol COVID boleh beroperasi seperti PSBB transisi, bisa makan di tempat (dine in) karena kita sudah menerapkan protokol COVID. Jadi dine in itu harusnya boleh," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan pengusaha restoran yang tergabung dalam PHRI sudah memiliki protokol yang jelas.
"Bahkan PHRI punya protokol CHS sendiri, yaitu Cleanliness, Health and Safety. Itu kerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan mengacu kepada Kementerian Kesehatan dan WHO. Kita persiapannya itu benar-benar siap lah karena kita apalagi berada di mal atau di hotel. Itu kan hotel dan mal punya protokol sendiri. Jadi sudah benar-benar prepare, siap gitu. Tapi ini peraturan PSBB ini dipukul rata semuanya, semua tidak boleh dine in," ujarnya.
Oleh karena itu lah pihaknya berharap ada pengecualian untuk bisnis restoran di tengah PSBB yang dilaksanakan secara ketat ini.
"Jadi harusnya dibuat aturan yaitu PSBB transisi ke PSBB ketat yang melakukan protokol COVID dikasih pengecualian, boleh (seperti) transisi. Kalau nggak, buat apa kita sudah investasi, sudah segala macam, sudah training, bikin buku, bikin panduan, bikin buku saku, tahu-tahu pukul rata semua," tambahnya.
Simak Video "Video AHY Dukung Program Zero ODOL, Singgung Laka Lantas-Jalan Rusak"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/zlf)