Komisi VI DPR RI hari ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah direktur utama badan usaha milik negara (BUMN). Rapat membahas kondisi aktual perusahaan dalam penanganan COVID-19 dan program pemulihan ekonomi nasional.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima pukul 10.30 WIB di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI.
RDP diikuti oleh Dirut Perum Percetakan Negara RI (Perum PNRI) Sigit Y Gunarto, Dirut Perum Percetakan Uang RI (Peruri) Dwina Septiani, Dirut Perum Perhutani Wahyu Kuncoro, dan Dirut PT Sarinah (Persero) Fetty Kwartati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat tersebut menghasilkan 5 poin kesimpulan. Berikut selengkapnya:
1. Komisi VI DPR RI telah menerima paparan dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Perhutani, dan PT Sarinah (Persero). Oleh karena itu, Komisi VI DPR RI mendorongpelaksanaan efisiensi operasional usaha, menjaga likuiditas dan memanfaatkan peluang penambahan revenue dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka meminimalisasi dampak pandemi COVID-19.
2. Komisi VI DPR RI meminta Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Perhutani, dan PT Sarinah (Persero) untuk melaporkan kinerja perusahaan dalam 5 (lima) tahun ke belakang, roadmap pengembangan perusahaan ke depan dan simulasi yang lebih mendetail mengenal dampak COVID-19 terhadap kinerja perusahaan baik skenario dampak ringan, menengah maupun berat dalam berbagai jangka waktu baik pendek, menengah maupun panjang sehingga dapat dilakukan langkah strategis untuk tiap periode atas dampak yang dihadapi.
3. Komisi VI DPR RI mendorong Perum Perhutani sebagai holding kehutanan di Indonesia untuk mengembangkan potensi lahan dan keanekaragaman hayati semaksimal mungkin serta memberdayakan masyarakat di sekitar wiłayah kerja Perhutani.
4. Komisi VI DPR RI meminta Kementerian/Lembaga pemerintah non kementerian dan lembaga, Badan, Komisi serta dewan yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara RI.
5. Komisi VI DPR RI meminta Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk tetap menjaga keamanan penugasan negara dalam mengembangkan portofolio bisnis printing menjadi hybrid dan digital.
(toy/ara)