Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menyebut, ada sekitar 30 BUMN sudah 'meninggal dunia', tapi BUMN itu tidak bisa ditutup alias 'dikubur'. BUMN itu seperti PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dan Perum Perusahaan Film Negara (PFN).
"Kira-kira bayangan saya, kira-kira minimal itu ada 30 BUMN yang sebetulnya sudah meninggal dunia cuma mayatnya belum dikubur," katanya dalam sebuah diskusi online, Senin (28/9/2020).
Dia mengatakan, 30 BUMN itu sebetulnya sudah mati namun sulit dikubur. Sebab, ada hambatan-hambatan politik dan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, saat ia menjadi menteri dirinya memiliki ide di mana BUMN-BUMN yang sudah meninggal tersebut dialihkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA sebagai anak usaha.
"Tugas PPA apa, biasanya tugas PPA merevitalisasi, restrukturisasi segala macam. Tapi waktu itu saya beritahu tugasnya khusus menguburkan saja. Karena kalau statusnya sudah berubah dari BUMN menjadi anak perusahaan mestinya prsoes likuidasi bisa lebih mudah. Artinya memastikan anak perusahaan cukup RUPS di PPA," terangnya.
Meski begitu, hingga masa jabatannya hal tersebut belum terlaksana. Menurut Dahlan, apa yang disebutnya 'mayat' itu masih gentayangan.
"Tapi ini juga memakan waktu panjang sampai akhir jadi menteri belum terlaksana. Jadi rupanya mayat ini terus bergentayangan," katanya.
(acd/hns)