3 Info Terkini 14 BUMN Mau Dibubarkan

3 Info Terkini 14 BUMN Mau Dibubarkan

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 29 Sep 2020 18:30 WIB
Logo baru Kementerian BUMN/Screenshot video
Foto: Logo baru Kementerian BUMN/Screenshot video
Jakarta -

Sebanyak 14 badan usaha milik negara (BUMN) akan dilikuidasi alias dibubarkan oleh Kementerian BUMN melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Kementerian telah memetakan BUMN yang akan dipertahankan dan dilikuidasi.

"Yang akan dilikuidasi melalui PPA, 14. Ini akan membuat BUMN menjadi ramping," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam diskusi online, Senin (28/9/2020).

1. 41 BUMN Dipertahankan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya memaparkan, sebanyak 41 BUMN akan dipertahankan dan dikembangkan dari total BUMN saat ini sebanyak 108.

Kemudian, sebanyak 34 BUMN akan dikonsolidasikan atau dimerger. Selanjutnya, sebanyak 19 BUMN akan dikelola atau dimasukkan ke PPA.

ADVERTISEMENT

2. Kriteria yang Dibubarkan

Menurut Kepala Grup Komunikasi PT PPA Agus Widjaja, ada sejumlah kriteria BUMN yang akan dibubarkan. Dia menjelaskan likuidasi menjadi jalan terakhir bila memang BUMN tersebut sudah benar-benar tidak bisa diselamatkan.

"Likuidasi itu sudah jalan terakhir banget kalau memang sudah tidak bisa, asetnya sudah tidak bisa dikembangkan, terus sudah tidak bisa dikerjasamakan, produk-produknya sudah sunset (merosot)," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (29/9/2020).

3. Nasib Pegawainya

Agus Widjaja, mau tidak mau maka pegawai di BUMN tersebut diberhentikan setelah dilakukan likuidasi.

"Sudah pasti (pegawainya diberhentikan), kalau misalnya dilikuidasi, sudah pasti. Tapi kan kalau dikerjasamakan kan masih tetap bisa bekerja, mengelola asetnya gitu," kata dia.

Pihaknya akan melihat bila masih ada kemungkinan di antara 14 BUMN itu yang dapat diselamatkan. Dengan demikian pegawainya masih bisa dipekerjakan.

(toy/fdl)

Hide Ads