Kementerian Mau Bubarkan 14 BUMN, Ini Kriterianya

Kementerian Mau Bubarkan 14 BUMN, Ini Kriterianya

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 29 Sep 2020 13:08 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Kementerian BUMN mengumumkan sebanyak 14 badan usaha milik negara akan dilikuidasi alias dibubarkan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Menurut Kepala Grup Komunikasi PT PPA Agus Widjaja, ada sejumlah kriteria BUMN yang akan dibubarkan.

Dia menjelaskan likuidasi menjadi jalan terakhir bila memang BUMN tersebut sudah benar-benar tidak bisa diselamatkan.

"Likuidasi itu sudah jalan terakhir banget kalau memang sudah tidak bisa, asetnya sudah tidak bisa dikembangkan, terus sudah tidak bisa dikerjasamakan, produk-produknya sudah sunset (merosot)," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (29/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan likuidasi dilakukan terhadap BUMN yang memiliki kriteria di atas karena kalau tetap dipertahankan akan menjadi beban buat negara.

"Seperti itu kan itu membebankan keuangan negara juga," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Namun, PT PPA akan melihat bila masih ada kemungkinan di antara 14 BUMN tersebut diselamatkan. Sementara proses likuidasi, dijelaskan dia prosesnya masih jauh karena perlu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Nanti juga kalau misalnya dilikuidasi perlu persetujuan DPR dan sebagainya dan sebagainya, masih banyak peraturan-peraturan yang harus kita patuhi. Jadi itu masih jauh," tambahnya.

(toy/fdl)

Hide Ads